Connect with us

Banten

DPRD Banten Mengaku Siap Perjuangkan Nasib Pegawai Non PNS Non Kategori

DPRD Banten menerima Audiensi dari Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten (FPNPB), pada Rabu (16/03/22).

Turut hadir Ketua DPRD Banten Andra Soni, Ketua Komisi I DPRD Banten H. Asep Hidayat, Sekretaris DPRD Banten H. Deden Apriandhi serta Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur BKD Banten Drs. Lutfi Mujahidi.

Dalam audiensi ini Ketua Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten (FPNPB), Taufik Hidayat menyampaikan bahwa dilaksanakannya audiensi ini yaitu untuk memperjuangkan hak para pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten yang di informasikan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

“Maksud dan tujuan kami beraudiensi dengan DPRD Banten ini, kami memohon untuk DPRD bisa membantu memperjuangkan hak pegawai Non PNS yang di informasikan akan dilakukan penghapusan di tahun 2023,” tuturnya.

Advertisement

Oleh karena itu melalui audiensi ini, Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten berharap DPRD Banten sesuai dengan kewenangannya bisa memperjuangkan nasib Pegawai Non PNS yang ada di Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi, bahwa saat ini pegawai Non PNS Non Kategori di Provinsi Banten mencapai 17rb, jika isu terkait penghapusan pegawai Non PNS diberlakukan Tahun 2023 mendatang hal ini bisa menciptakan pengangguran baru.

Menimbang hal tersebut Taufik menambahkan bahwa, angka tersebut perlu dijadikan bahan pemikiran oleh Pemprov Banten, sehingga perlu juga prioritas untuk pegawai Non PNS dalam rekruitmen ASN, terlebih banyak pegawai Non PNS yang sudah bertahun-tahun mendedikasikan dirinya.

“Banyak pegawai Non PNS yang sudah ber umur dan mereka sudah menjadi honorer bertahun-tahun. Jadi jika jumlah tersebut benar-benar dihapuskan, ini bisa menciptakan pengangguran baru di Banten. Jadi kami memohon kepada DPRD untuk bisa memperjuangkan nasih kami,” tambahnya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni menuturkan bahwa DPRD tentu akan memperjuangkan hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD.

Andra Soni juga menjelaskan terkait isu penghapusan honorer itu didasarkan dari pemerintah pusat, walau demikian di tingkat daerah DPRD hanya bisa menyampaikan usulan dan masukan.

Ketua DPRD juga meminta kepada BKD untuk bersurat kepada DPRD untuk menyampaikan terkait isu penghapusan honorer dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi hal tersebut.

“DPRD akan mengawal sesuai kewenangan yang kami miliki. Kami juga akan memberikan usulan dan masukan kepada Pemprov serta kami meminta kepada BKD untuk bersurat kepada DPRD terkait isu penghapusan tenaga Non PNS ini dan apa saja langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi hal tersebut,” jelasnya. (rls/red)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer