Connect with us

Nasional

Izin Tidak Lengkap, Minimarket Indomaret Disebut Bodong

Kabartangsel.com, Jakarta – Maraknya minimarket di Jakarta Utara meresahkan para pelaku usaha. Minimarket itu selain berdiri di lokasi perumahan juga tidak memiliki surat izin yang lengkap.

Sumber yang tidak ingin disebut namanya menyebutkan, minimarket Indomaret yang berada di Jalan Bisma Raya, Sunter, Jakarta Utara, tidak memiliki izin pendirian yang lengkap. Jikapun ada IMB yang dibuat bertujuan untuk hunian bukan untuk toko swalayan.

“Biasanya izin yang dimiliki itu IMB untuk hunian bukan untuk toko swalayan,” kata sumber tersebut kepada Redaksi, Senin (27/5).

Advertisement

Masih menurut sumber, Indomaret bodong lainnya di Jakarta Utara ada di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok. Sumber itu menambahkan, masih ada beberapa lokasi dari Indomaret yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ketua perizinannya itu yang namanya Teguh memiliki sifat yang ingin serba cepat dan target bisa dicapai. Sayangnya semua cara digunakan dan dihalalkan,” kata sumber.

Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan izin pendirian minimarket itu sangat ketat. Menurut dia jika satu izin saja tidak dilengkapi maka minimarket itu tidak bisa beroperasi melakukan jual beli.

“Jika hal itu tidak ada maka pihak Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) di setiap wilayah tidak dapat mengeluarkan Izin usaha toko swalayan. Hal itu sesuai Pergub Nomor 47/2017 tentang izin usaha toko swalayan (IUTS),” kata Kepala UP PTSP Jakarta Utara Lamhot Tambunan kepada beberapa wartawan, Jakarta (27/5/2019).

Advertisement

Bahkan menurutnya, jika sesuatu pekerjaan tidak memiliki izin berdasarkan bahasa hukum dapat disebut ilegal.

Berdasarkan penelusuran, keberadaan minimarket Indomaret di Jakarta Utara, ada 2 yang tidak memiliki izin lengkap untuk bertransaksi jual beli di Pemprov DKI.

Saat ditanyakan ke bagian perizinan Indomaret, meski awalnya membantah namun akhirnya mengakui dengan alasan sedang dalam proses semua perizinannya tersebut.

“Untuk yang di Jalan Bisma Raya Sunter itu saat ini sudah memiliki izin, namun ada beberapa yang masih dalam proses,” kata Teguh kepada Fajar saat dihubungi.

Advertisement

Teguh tidak bisa menjawab tegas saat ditanyakan apa alasannya pihak manajemen Indomaret tetap melakukan traksaksi jual beli meski proses izinnya sedang berjalan.

Kepala Bidang Perekonomian Pemkot Jakarta Utara, Yudi membantah jika Indomaret yang di Jalan Bisma Raya sudah memiliki izin. Dia menyebutkan pihak Indomaret sudah mengakui bahwa izinnya memang tidak ada.

“Saya ngecek langsung kok, dan diakui tidak miliki izin. Dan saya minta untuk segera menyelesaikannya di PTSP. Mereka bohong kalau bilang izinnya sudah ada,” kata Yudi.

Tidak lengkapnya izin minimarket Indomaret di wilayah Jakarta Utara dinilai Anggota DPRD DKI komisi B Haji Maman Firmansyah sebagai minimarket bodong atau ilegal. Atas dasar itulah, Maman mendesak Pemkot Jakarta Utara untuk melakukan penertiban.

Advertisement

“Jika tidak memiliki ijin apa namanya dong kalau bukan bodong atau ilegal. Sesuatu yang ilegal jelas merugikan negara. Sudah seharusnya Pemkot melakukan penutupan terhadap minimarket bodong yang marak dan menyusahkan pelaku usaha menengah. Siapa pun pelaku usaha sudah seharusnya mengikuti proses pembuatan izin yang ada,” imbuhnya.

Politisi dari PPP ini pun mencurigai, pola usaha minimarket bodong di Jakarta Utara itu tersebar merata di seluruh wilayah di Indonesia. Dia menambahkan akan membawa masalah ini rapat dewan usai masa pilpres dan pileg.

“Habis masa pilpres, saya akan bawa masalah ini ke rapat dewan dan rapat partai. Tidak menutup kemungkinan pola perizinan minimarket bodong ini merata di seluruh Indonesia,” tandasnya. (rnl).

Source

Advertisement

Populer