“Dugaan sementara, iya ada gangguan kejiwaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Sabtu (7/9/2019).
Kendati demikian, Kompol Arman menyebut harus menghadiri psikolog untuk mendalami pemeriksaan lebih lanjut. “Tapi masih dalam penyelidikan lebih lanjut, harus mengundang psikolog,” ujarnya.
Kompol Arman menambahkan, pelaku tidak ditahan polisi karena korban tidak mau membuat laporan. “Setelah diamankan (pelaku), kita cari korban. Korban enggak mau laporan,” ujarnya.
Bila terbukri bersalah, pelaku adakan dikenakan pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama selama 2 tahun 8 bulan penjara. (pmj/kts)