Kampus
Kemenag Terbitkan Izin Penyelenggaraan Magister Ekonomi Syariah FEB untuk UIN Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Jakarta kembali memberikan pilihan studi ekonomi syariah jenjang magister setelah Kementerian Agama RI (Kemenag) menerbitkan izin penyelenggaraan Program Magister Ekonomi Syariah. Kehadiran program ini diharap memperkuat eksistensi studi ekonomi Syariah di UIN Jakarta.
Izin penyelenggaran Program Magister Ekonomi Syariah FEB UIN Jakarta dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 838 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Syariah untuk Program Magister pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan ini ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani pada 26 Agustus 2021 lalu.
“Memberikan izin penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Syariah untuk Program Magister pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” bunyi Keputusan seperti dikutip kabartangsel.com, Jumat (10/9/2021).
Izin penyelenggaraan program studi, Surat Keputusan menegaskan, diberikan untuk perkuliah reguler, bukan perkuliahan nonreguler. Selain itu, keputusan juga melarang pengelola membuka program konversi dalam waktu empat tahun, memperpendek masa penyelenggaraan, melakukan perkuliahan kelas jauh, dan menerima rombongan belajar yang berpotensi penyelenggaraan kelas di luar kampus.
Selanjutnya, pengelola program studi juga wajib mengisi Pangkalan Data Pendidikan Tringgi paling lama 60 hari terhitung sejak keputusan ditetapkan. “(Pengelola juga wajib, red.) mengajukan usulan peringkat akreditasi Baik ke BAN PT setelah melengkapi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi,” tambah surat keputusan.
Dekan FEB UIN Jakarta Profesor Amilin menyambut baik terbitnya izin penyelenggaraan program magsiter ini. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh sivitas FEB dan tim pendiri yang diketuai Dr. Nofrianto sehingga izin tersebut bisa terbit.
“Semoga dengan hadirnya Magister Ekonomi Syariah, semakin memperkuat eksistensi prodi ekonomi syariah khususnya dan FEB pada umumnya, dalam pengembangan ilmu ekonomi syariah di Indonesia,” harapnya.
Apreasiasi positif juga disampaikan Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis. Rektor berharap penerbitan izin bisa ditindaklanjuti dengan penyiapan perkuliahan program studi terkait sebaik mungkin.
“Semoga keberadaan program studi ini nantinya memperkuat kajian ekonomi syariah di lingkungan UIN Jakarta,” tambahnya.
Sebelumnya, FEB UIN Jakarta telah menawarkan Program Magister Perbankan Syariah. Belakangan, FEB juga menawarkan Program Doktor Perbankan Syariah. Kedua program ini telah meluluskan lulusan masing-masing.
Kampus6 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Pemerintahan7 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
Nasional1 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis1 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis1 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H























