Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (11/4).
Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu : pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu : pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, dimana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita. (rls)
-
Bisnis3 hari ago
Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
-
Bisnis3 hari ago
Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
-
Nasional3 hari ago
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
-
Pemerintahan3 hari ago
Bersih-Bersih Sungai Angke Berlanjut, Pilar Saga Ichsan Terjunkan Tim Gabungan
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
-
Nasional3 hari ago
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
-
Nasional3 hari ago
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
-
Bisnis2 hari ago
1,4 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Daop 1 Jakarta, Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan