Banten
Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi Forum Honorer Provinsi Banten

Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Forum Honorer Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi V pada Rabu (23/03/2022).
Dalam audiensi ini turut hadir Ketua Komisi V yakni Dr. Yeremia Mendrofa, ST.,MM., MBA., dan anggota Komisi V Ade Hidayat, S.Kom.
Turut hadir dalam audiensi ini Forum Honorer (Pegawai Non PNS) Non Kategori, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono, dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Adapun maksud dari audiensi hari ini dijelaskan oleh Taufik Hidayat selaku Ketua Forum Honorer Non Kategori Provinsi Banten.
“Kami di sini ingin menyampaikan keluh kesah yang selama ini kami pendam,” ujarnya.
Taufik juga menyampaikan dua aspirasi dalam audiensi ini.
Pertama, berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jaminan hari tua.
Para anggota forum menyampaikan bahwa sebagai pegawai, mereka ingin difasilitasi jaminan hari tua sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Taufik menjelaskan bahwa jaminan hari tua tersebut penting untuk membantu para pegawai honorer ketika mereka telah selesai masa kerja.
Sementara gaji perbulan yang didapat oleh pegawai honorer selama ini tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar dalam kehidupan yang cukup hemat.
Untuk informasi, pegawai honorer selama ini telah hanya mendapat jaminan kecelakaan kerja saja, sedangkan jaminan yang seharusnya juga didapat yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Kemudian yang kedua, berkaitan dengan uang honorarium Covid 19. Selama ini, pegawai yang melayani pasien Covid 19 yakni pegawai PNS dan Non PNS.
Namun di Surat Keputusan (SK) hanya PNS yang honornya dapat dicairkan, sedangkan pegawai Non PNS yang justru berperan lebih banyak tidak mendapatkannya.
Di tempat yang sama, Jojo Pandawa selaku anggota Forum menambahkan agar Komisi V dapat menyampaikan terkait penggajian yang diharapkan dapat turun sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Wiwik Wahab selaku anggota Forum juga meminta agar Komisi V dapat mendorong sosialisasi pendataan pegawai honorer agar terakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini pendataan belum merata.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Didin Haryono menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan dua jaminan.
“Mengenai pegawai honorer yang merupakan pegawai formal, pemerintah saat ini hanya menyediakan dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.
Didin juga menjelaskan bahwa pegawai honorer sejatinya dapat memperoleh beberapa jaminan apabila Pemerintah Daerah menyetujuinya.
Jaminan tersebut diantaranya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua (tabungan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Menanggapi audiensi ini, Yeremia akan menindaklanjuti aspirasi dari Forum Honorer Provinsi Banten dan berharap agar upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil yang diinginkan.
“Terima kasih atas masukan hari ini, nanti saya akan tindaklanjuti audiensi ini dan membentuk Raperda sebagai payung hukum yang akan dibawa ke paripurna,” ujarnya. (red/fid)
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan4 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Bisnis1 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Nasional5 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan4 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis3 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa



















