Hukum
KPK Bekukan Uang Rp60 M dari Rekening Tersangka Korporasi PT ME

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada dalam rekening yang terkait dengan PT Merial Esa (ME) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (04/03/2019).
Febri melanjutkan, pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka akibat suap yang diberikan kepada anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
KPK menduga PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.
“Dengan demikian, keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara,” tutur Febri menegaskan.
Masih dari keterangan Febri, diharapkan juga menjadi pembelajaran bagi korporasi lain, lantaran bila korporasi diproses, baik dalam kasus suap maupun kerugian keuangan negara, KPK akan memproses keuntungan yang diperoleh akibat tindak pidana tersebut.
Karena itu akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.
Untuk diketahui, KPK pada Jumat (1/3/2019) lalu telah resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. ((PMJ)).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































