Hukum
KPK Bekukan Uang Rp60 M dari Rekening Tersangka Korporasi PT ME

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada dalam rekening yang terkait dengan PT Merial Esa (ME) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (04/03/2019).
Febri melanjutkan, pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka akibat suap yang diberikan kepada anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
KPK menduga PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.
“Dengan demikian, keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara,” tutur Febri menegaskan.
Masih dari keterangan Febri, diharapkan juga menjadi pembelajaran bagi korporasi lain, lantaran bila korporasi diproses, baik dalam kasus suap maupun kerugian keuangan negara, KPK akan memproses keuntungan yang diperoleh akibat tindak pidana tersebut.
Karena itu akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.
Untuk diketahui, KPK pada Jumat (1/3/2019) lalu telah resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. ((PMJ)).
Sport5 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Opini7 hari agoKetika Makanan Juga Relasi
Banten5 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Techno6 hari agoAplikasi HRD Terbaik di Indonesia untuk Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan HR hingga 80 Persen
Sport5 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Banten5 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat
Bisnis3 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah





















