Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pejabat Dinas PUPR Kota Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan. Dua pejabat tersebut yaitu Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Binamarga, Roni Abas dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan, Arif Brillianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan dua pejabat tersebut hari ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘SET’ (Wali Kota Pasuruan Setiyono),” demikian kata Febri dalam keterangannya, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018)
Kedua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tahun anggaran 2018.
Wali Kota Pasuruan, Setiyono diduga menerima uang Rp115 juta dari Muhamad Baqir. Diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek tersebut merupakan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan.
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026














