Hukum
Mantap! Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Sindikat Narkoba dengan Modus Baru

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses menggagalkan sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni ‘TFA’ (21), ‘AP’ (21), dan ‘MN’ (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat narkoba jenis daun ganja ini merupakan berkat hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Metro Jakarta Barat.
“Berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara kemudian memerintahkan untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap Kombes Hengki, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penemuan paket ganja tersebut, selanjutnya di bawah pimpinan Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar, AKP Arif Oktora bersama tim berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif.

Selanjutnya, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
“Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka ‘TFA’ dan ‘AP’ di dua tempat berbeda yaitu di Jalan pemuda Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jl Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/02/2019),” jelas AKBP Erick.
Lebih jauh, Erick memaparkan, pengungkapan narkoba ganja ini merupakan modus baru di mana para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi.
Sedangkan, Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan didapat dari keterangan tersangka, bahwa selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140kg narkoba jenis ganja.
“Dari pengakuan tersangka narkoba jenis daun ganja ini untuk diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku ‘SN’ ( DPO). Namun kita masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.
“Keterangan dari tersangka ‘TFA’, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari ‘MN’ alias Bule ( tertangkap ),” katanya lagi.
Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009. (FER).
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall























