Tangsel
Menkes: Kepala RSUD Tangsel Langgar Undang-Undang Kesehatan

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyayangkan berlarutnya kisruh yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan (RSUD Tangsel). Apalagi kisruh itu justru dipicu adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.
“Kepala rumah sakit sudah melanggar praktek kedokteran dan menabrak beberapa aturan,” kata Nafsiah,Kamis, 26 September 2013.
Menurut Nafsiah, dalam prakteknya, Kepala Rumah Sakit Tangerang Selatan sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan karena memperkerjakan dokter asing tanpa izin Konsil Kedokteran Indonesia.
Aturan mempekerjakan dokter asing ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam aturan itu, setiap dokter asing yang bekerja di rumah sakit Indonesia harus atas dasar transfer teknologi dan bekerja sama dengan RS pendidikan.
Nafsiah menilai, berlarutnya persoalan di RSUD Tangsel yang berujung pada pembubaran komite medis adalah akibat ketidaktahuan kepala rumah sakit. Menurut dia, rumah sakit seharusnya dipimpin oleh orang yang punya latar belakang di bidang kesehatan. “Inilah akibat rumah sakit dipimpin bukan orang kesehatan, tak punya manajemen RS dan tak peduli UU.”
Kepala rumah sakit, kata Nafsiah, seharusnya tak bisa membubarkan komite kesehatan tanpa prosedur. Apalagi bila pembubaran itu sampai mengganggu layanan rumah sakit. Dia berharap, Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera bertindak dan mencari solusi untuk menyelesaikan kisruh. Sesuai UU Otonomi Daerah, kata Nafsiah, Kementerian Kesehatan hanya bisa melakukan koordinasi. “Kewenangan penuhnya tergantung pemda.”
Sebelumnya puluhan dokter RSUD Tangerang Selatan melakukan unjuk rasa menentang kebijakan rumah sakit yang mempekerjakan dokter asal Malaysia. Demonstrasi ini berujung pada pemecatan lima dokter dan dikeluarkannya surat peringatan (SP) pada beberapa dokter.
Terakhir rumah sakit juga membubarkan komite medis rumah sakit sejak Senin, 23 September 2013. Adapun surat pembubaran komite baru mereka terima pada Selasa, 24 September 2013.
(Tmp/kt)
Techno7 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan7 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi6 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan7 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Pemerintahan7 hari agoMelalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan7 hari ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel




















