Connect with us

Politik

Panggil Balik KPU dan Panwaskada Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo Dinilai Aneh

Tim pemenangan pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra balik melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangsel.

Dalam surat dilayangkan tim pasangan nomor urut satu itu, mereka mendesak KPU dan Panwaskada Tangsel hadir ke Posko pemenangan tim Ikhsan Modjo-Li Claudia di Komplek Ruko Golden Road ITC Serpong. Kedua penyelenggara Pilkada harus memberikan klarifikasi kepada pihaknya berkait rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu ke KPU Tangsel, tentang penarikan stiker Ikhsan-Li Claudia yang melanggar aturan.

Diketahui dalam kasus itu, sebelumnya tim pasangan nomor urut 1 ini merasa tidak terima ditegur oleh KPU Tangsel, dengan lampiran dari Panwaskada Tangsel bahwa Ikhsan Modjo-Li Claudia telah melanggar aturan dengan menyebarkan stiker berukuran 21 x 80 Cm yang melanggar aturan.

Tidak terima ditegur, tim pasangan nomor 1 justru menyurati balik dan melakukan pemanggilan terhadap KPU dan Panwaskada Tangsel agar datang ke Posko tim tersebut.

Advertisement

Ketua Panwaskada Tangsel, M Taufiq MZ menilai pemanggilan tim kontestan Pilkada terhadap pihaknya tersebut tidak patut. Sikap para tim pemenangan Ikhsan Modjo tersebut sama sekali tidak ada aturan yang jelas yang memperbolehkan penyelnggara dipanggil oleh tim pasangan calon dalam rangka klarifikasi.

“Padahal dalam kasus stiker itu, kami memita kepada mereka untuk hadir ke Panwaslu mengklarifikasi. Kalau memang stiker itu bukan dicetak oleh tim, maka bisa diklarifikasi di Panwaslu. Bukan seperti ini malah kami sebagai penyelanggara yang dipanggil dan disuruh mengklarifikasi terhadap putusan atau rekomendasi yang kami keluarkan, legalstandingnya tidak jelas. Dan kami tidak memenuhi pemanggilan mereka,” tegas Taufiq.

Taufiq mengatakan, apa yang dilakukan tim pasangan nomor urut 1 itu, benar-benar aneh. Karena sepanjang karirnya sebagai penyelenggara baru kali ini ada peserta atau kontestan yang mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Panwaskada.

Dr. Mohamad Ikhsan Modjo (Partai Demokrat)

Dr. Mohamad Ikhsan Modjo (Partai Demokrat)

“Secara pribadi menurut saya ini sangat aneh, dari mana aturannya bisa begitu. Yang bisa memanggil kami dalam hal klarifikasi itu penyelanggara tingkatan lebih tinggi, dan sejajar lainnya. Bukan peserta atau kontestan. Kalau mereka mau konsultasi sekali pun kami tidak boleh mengunjungi Posko para peserta karena bisa menimbulkan opini miring di ruang publik,” ujarnya.

Bahkan, menurut Taufiq, perintah untuk tidak memenuhi panggilan tim Ikhsan Modjo-Li Claudia itu, juga datang dari Bawaslu Provinsi Banten yang melarang. “Bahkan Bawaslu Provinsi Banten juga melarang kami untuk hadir dalam pemanggilan itu, makanya kami menolak hadir dalam undangan pemanggilan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut,” paparnya.

Advertisement

Taufiq mengatakan, jika Panwaskada memenuhi panggilan tersebut, maka ini akan menurunnya kepercayaan publik terhadap masyarakat yang mendatangi kantor atau posko pemenangan pasangan calon.

“Kepada pasangan calon lain saja kami tidak pernah mendatangi poskonya, karena itu tidak etis. Jadi kalau kami penuhi panggilan ini, maka bisa muncul opini miring yang meyebutkan Panwaslu tidak netral dan dengan mudahnya datang ke posko pasangan calon,” ujarnya. (rb/tp/kts)

Populer