Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu pada Kamis, (11/8/2016).
Raperda yang diserahkan yang kemudian akan langsung dibahas pada masa sidang ke II itu ialah Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda RPJMD, dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Keseluruhan Raperda tersebut, ditargetkan harus sudah disahkan pada akhir Agustus, karena terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
Usai menyerahkan empat Raperda tersebut, Wakil Walikota Tangsel Benyamin menyebutkan seluruh Raperda yang diserahkan merupakan regulasi yang cukup penting untuk segera disahkan. Seperti Raperda Penbentukan dan Susunan perangkat Daerah dan juga Raperda RPJMD.
“Kami berharap pembahasannya tidak ada halangan yang berarti. Sehingga bisa disahkan dengan cepat. Karena regulasi ini cukup mendesak,” paparnya.
Ada beberapa raperda yang memakan waktu lama lantaran harus disesuaikan ulang. Seperti Raperda Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah atau sering disebut Perda OPD (Organisasi Perangkat Daerah), aturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 baru disahkan kemarin oleh kementerian, karena tidak mungkin Raperda itu tidak sesuai dengan PP.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, Ahadi, mengatakan dewan akan segera membahas seluruh Raperda tersebut, agar bisa segera disahkan dan diundangkan. “Setelah ini kami akan langsung bahas, karena targetnya akhir Agustus ini semuanya sudah harus disahkan. Dan yang paling utama untuk disahkan ialah Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya.
Ahadi mengakui, dengan terlambatnya penyerahan Raperda tahap kedua ini, dewan akan melakukan pembahasan sistem kebut. Sementara pembahasan RPJMD yang mengatur pembangunan lima tahun ke depan perlu pembahasan yang sangat detail.
“Mau tidak mau sistem kebut, padahal seperti Raperda RPJMD itu perlu pembahasan yang detail dan khusus. Soalnya yang kita kupas itu rencana pembangunan untuk lima tahun mendatang,” tuturnya. (ts)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional6 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional6 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional6 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Techno2 minggu ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Nasional6 hari agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













