Kabartangsel.com — Polres Metro Tangerang Selatan sukses meringkus pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi media sosial Joy Live. Tiga tersangka diamankan polisi di antaranya, ‘HKS’, ‘R’, dan ‘M’.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si menjelaskan, ‘HKS’ berperan sebagai sutradara dalam adegan yang bersifat pornografi yang disiarkan melalui aplikasi Joy Live dan menyediakan tempat (mengontrak) rumah hunian berbayar yang digunakan sebagai tempat berbuat aksi pornografi.
Sementara, ‘R’ masih didalami apakah turut melakukan adegan yang bersifat pornografi atau bukan, dan menampung uang di rekening miliknya yang harus dibayarkan para penikmat jasa pornografi sebelum bisa menggunakan melalui aplikasi Joy Live.
“Dan, ‘M’ melakukan adegan pornografi yang disebarluaskan kepada yang telah membayar Rp200.000 melalui transfer ke rekening atas nama tersangka ‘R’,” tutur AKBP Ferdy, dalam keterangannya, di lobby Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/12/2018).
Selain peran tersangka, Kasat Reskrim Tangsel AKP A Alexander, SH, S.IK, MM, melanjutkan, setelah memperoleh informasi masyarakat, tim Vipers Satuan Reskrim Polres Tangsel, pada Selasa (25/12/2018), langsung menuju salah satu kamar kosan Melati Mas yang sering digunakan untuk perbuatan dugaan tindak pidana yang bersifat pornografi dengan menggunakan alat bantu handphone (HP).

Masih dari keterangan AKP Alexander, tim Vipers melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka yang mana didapati salah satu tersangka dalam keadaan tidak memakai busana.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa oleh tim Vipers ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Sumiran memaparkan, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tiga unit handphone merek Samsung, Vivo, dan Polytron; satu buah kartu ATM BCA Gold atas nama tersangka ‘R’; satu potong celana panjang motif loreng; satu potong baju dalam wanita; dan satu potong sweater army.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPPO) dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 ats perubahan Undang Undang Nomor 11 th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” tutup Iptu Sumiran. (FER).
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pemerintahan6 hari agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Pamulang4 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoHari Otonomi Daerah ke-30, Pilar Saga Ichsan Tekankan 6 Agenda Strategis dan Kolaborasi Antarwilayah














