Connect with us

JAKARTA –Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan memberikan keterangan dalam sidang MK yang dilangsungkan terbuka pada Jumat (05/02). Keterangan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep.

Acep menjelaskan tanggapan pada beberapa hal dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak pelapor, bahwasanya sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Dimana dirinya merinci bahwa untuk kasus laporan dana baznas yang digunakan sebagai alat untuk pemenangan pasangan calon urut nomor tiga (3).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu, Pemberian Bantuan Yatim se-Kota Tangerang Selatan tersebut bukan bersumber dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. ”Melainkan bersumber dari dana Infak Sedekah Terikat (IST) bulan April-Juli 2020 untuk Program Penanggulangan Pandemi Covid-19 dari Pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan masyarakat umum,” ujar Acep.

Dia memastikan bahwa pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan sudah melakukan pengawasan. Pengawasn tersebut dilakukan terhadap kegiatan Pemberian Bantuan Yatim tersebut di 42 Kelurahan dari 54 Kelurahan se- Kota Tangerang Selatan. Adapun Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan tersebut di 20 Kelurahan dari 42 Kelurahan yang diawasi oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Advertisement

Kemudian Terhadap laporan dugaan pengerahan ASN dalam upaya memenangkan Paslon urut nomor tiga, Acep menyatakan bahwa memang Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. Yang mana melibatkan beberapa ASN.

” Laporan tersebut telah diproses dan disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang ditindaklanjuti dengan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata dia.

Selanjutnya mengenai dugaan Penyelenggara Terlibat Langsung Dalam pemenangan Pasnagan Calon Urut Nomor 3 (tiga), Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan pemetaan TPS Rawan dari laporan cepat hasil pengawasan oleh Pengawas TPS pada tanggal 24 November 2020 yang menghasilkan temuan dugaan sejumlah Ketua RT/RW yang berafiliasi dengan Pasangan Calon.

”Bahwa sampai dengan Keterangan ini dibuat, tidak terdapat informasi atau laporan terkait pelaksanaan penggantian KPPS sebagaimana Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Surat Tindak Lanjut KPU Tangerang Selatan tersebut,” kata dia.

Advertisement

Terakhir dimana dugaan Politik Uang yang dilaporkan, Acep menerangkan bahwa Laporan tersebut telah ditindak dan diproses oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan bersama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dengan melaksanakan Rapat Pembahasan Pertama, Kajian, dan Rapat Pembahasan Kedua yang menghasilkan keputusan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan memutuskan untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan oleh Kepolisian.

Menutup keterangannya, Acep berharap bahwa semua keterangan dan bukti hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu bisa diterima dan ditinjau. Karena dia sudah memastikan bahwa Bawaslu sudah melakukan semua proses pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (red)

Populer