Hukum
Perubahan 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Kakorlantas Polri Sebut Tidak Diwajibkan Ganti STNK

Pemprov DKI Jakarta sudah resmi mengubah nama beberapa nama jalan di wilayah Ibu Kota dan terdapat 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santybudi menjelaskan dengan adanya perubahan nama itu, masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan. tidak diwajibkan untuk mengganti STNK. Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” terang Kakorlantas, di Jakarta, Selasa (28/6/22).
Menurut Kakorlantas, adanya perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Tetapi, proses itu dilakukan secara bertahap. “Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang, dan prosesnya akan bertahap,” jelasnya.
Masih dari penuturannya, perubahan nama jalan di Jakarta, pihak kepolisian juga mendukung dari adanya kegiatan ini yang disampaikan Gubernur DKI yakni Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.
Tangerang6 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas4 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























