Tangsel
PHRI Tangsel Dukung Pemkot Soal Pembatasan Jam Buka Restoran dan Ditutupnya Hiburan Malam Selama Ramadhan

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indoensia (PHRI) Kota Tangsel – Gusri Effendi, mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Surat Edaran. Pengusaha kepariwisataan mengaku tidak keberatan pembatasan jam operasional restoran dan tempat hiburan tutup total. “Kawan-kawan (PHRI-red) pastinya sudah mempersiapkan selama bulan puasa ini. Kami juga menghormati umat muslim yang menjalakan ibadah puasa,” terangnya.
Menurutnya, selama Ramadhan dipastikan omzet berkurang karena adanya pembatasan jam operasioal. Meski demikian, tetap akan mengikuti aturan dari Pemeritah. Sementara untuk karyawan tempat hiburan yang ditutup total, hak-hak karyawannya tetap dibayarkan. “Kita sudah memikirkan hak karyawan hiburan malam meskipun selama satu buan penuh tidak bekerja,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata – Yanuar mengatakan pembentukan tim khusus untuk mengawasi usaha bakal melibatkan berbagai pihak. Diantaranya, Satpol PP, Kantor Budpar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kepolisian serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tim ini setiap harinya siang maupun malam bakal menyisir tempat usaha maupun rumah makan di tujuh kecamatan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis dan sanksi adaministrasi. Jika masih membandel bakal ditututp usahanya dengan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan. “Kami minta penguasa kepariwisataan mematuhi surat edaran yang dibuat,” katanya.
Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan – Dedi Budiawan menuturkan Surat Edaran tersebut dibuat agar umat muslim bisa menjalankan ibadah di bulan puasa dengan khusyu. Surat Edaran ini akan berlaku pada H-2 Romadhon dan H+7 usai Romadhon. “Surat Edaran ini harus diterapkan. Jangan hanya ditempel di tempat usaha tetapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha Satpol PP – Ponco Budi Santoso mengaku sebagai eksekutor di lapangan bakal tegas untuk menindak pelaku usaha yang membandel. Dengan adanya tim khusus ini mempermudah pergerakan petugas penegak Perda untuk menjalankan tugasnya. “Kami ingin kan bulan puasa ini di Kota Tangsel kondusif. Makanya, kita juga minta partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menghimbau kepada ormas agar tidak melakukan sweeping dan tindakan anarkis di tempat-tempat usaha kepariwisataan. “Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas selama Romadhon ini,” katanya. (ris/kt)
Kampus7 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan7 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur













