Hukum
Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Apartemen Paladian

Kabartangsel.com – Seorang pria ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis ganja di kediamannya Apartemen Paladian, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (08/04/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan pelaku yang diketahui memiliki sejumlah narkotika jenis ganja tersebut.
“Benar bahwa pelaku AM (49) berhasil diamankan petugas dengan barang bukti satu kantong kertas berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 5.43 Brutto,” demikian kata Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 yang menyebutkan, “setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (FJR/ (PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























