Legislatif
Raperda Miras di Tangsel Masih Beda Pendapat

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur peredaran minuman keras (Miras) sejauh ini masih dalam pembahasan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam Raperda itu dibahas tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan minuman beralkohol.
Izin perdagangan Miras masih menimbulkan polemik dalam pembahasannya. Terlebih beberapa waktu lalu, Front Pembela Islam (FPI) memberikan ultimatum kepada Pemkot Tangsel agar segera menerbitkan Perda Miras yang belakangan peredarannya semakin marak di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu.
Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Ferry Fayacun mengatakan, Raperda tersebut akan mengategorikan tipe Miras yang dijual. Tipe A berkadar alkohol 0-5 persen, tipe B 5-20 persen serta tipe C, minuman berkadar alkohol 20-55 persen. “Setiap tipe berbeda izinnya,” imbuhnya, Senin (25/11).
Selain itu, Raperda Miras juga mengatur tentang lokasi penjualan yang akan disesuaikan berdasarkan tipenya. Dengan begitu, Ferry yakin peredaran Miras akan lebih terpantau dan tidak lagi bisa dijual bebas. Ferry menegaskan, Raperda bukan melegalkan melainkan membatasi peredaran Miras di Tangsel.
“Setiap yang ingin menjual minuman beralkohol nantinya harus izin terlebih dahulu,” paparnya seraya mengakui pembatasan peredaran Miras bertolak belakang dengan keinginan FPI dan MUI yang menginginkan miras dilarang dijual di smeua lokasi, termasuk tempat hiburan, minimarket dan hotel berbintang.
“Perbedaaan itu yang membuat pembahasan Raperda Miras agak tersendat,” imbuhnya.
Ketua FPI Serpong, Doni Sambrun mengatakan, moto Kota Tangsel Cerdas, Modern dan Religius belum dijalani dengan baik. Salah satu faktanya, Miras mudah ditemukan di minimarket dan tempat lainnya.
“Mahkamah Agung mengabulkan gugatan FPI terhadap Keppres No 3/1997 tentang minuman beralkohol, sehingga semua daerah berhak mengatur peredaran Miras dengan Perda. Tangsel belum punay Perdanya,” katanya.(BP/kt)
Serba-Serbi2 jam agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi14 jam agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Sport5 hari agoPersib Bandung Juara Paruh Musim BRI Super League 2025/26
Sport5 hari agoHasil Persib vs Persija 1-0 Full Time
Sport5 hari agoHasil Persib vs Persija 1-0 di Babak Pertama, Beckham Putra Bawa Maung Bandung Unggul Sementara
Sport5 hari agoKalahkan Persija 1-0, Persib Kembali Puncaki Klasemen BRI Super League 2025/26
Kota Tangerang7 hari ago3 Lapangan Padel di Kota Tangerang
Bisnis7 hari agoTimothy Ronald: Kebebasan Finansial Bukan Proses Instan
















