Hukum
Reskrim Polsek Pulogadung Bekuk Pelaku Penipuan SKPN BNN

Kabartangsel.com — Jajaran Polsek Pulogadung di bawah wilayah hukum Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat keterangan pemeriksaan narkotika (SKPN) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (10/12/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan pengungkapan kasus penipuan tersebut. Kombes Argo menjelaskan bahwa pelaku ‘RJGR’ (46) asal Manado mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) BNN Pusat dan bisa membuatkan SKPN sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak pegawai honorer di kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur.
“Selanjutnya pelaku meminta biaya perorang Rp150.000 dan korban bersama teman – teman pegawai honorer Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Pulogadung sebanyak 157 orang dengan menyerahkan uang yang diminta pelaku tersebut. Dari sudin Lingkungan Hidup Cakung, Duren Sawit, Makasar, Jatinegara, Cipayung, yang berjumlah 459 orang juga telah menyerahkan uang kepada pelaku,” jelas Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Kombes Argo melanjutkan, pada Senin (10/12/2018), sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menyerahkan SKPN kepada korban ‘SA’ dan ‘R’ dan teman-teman korban pada saat itu korban curiga SKPN tersebut palsu (hasil scanning). Selanjutnya, korban menghubungi Unit Reskrim Polsek Pulogadung.
“Sekitar 10 menit kemudian datang Kanit Reskrim AKP H Chaled Thayib, SH beserta empat anggota Reskrim melakukan intrograsi terhadap pelaku dan ternyata benar pelaku mengaku bukan PNS BNN. Pelaku juga mengaku telah mencetak surat SKPN di percetakan di daerah Ciracas,” tutur Kombes Argo.
Terhadap pelaku, polisi melakukan penyitaan barang bukti kejahatan. Berikutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulogadung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua lembar kuitansi, masing-masing, tertanggal 28 November 2018 dari Juhaedi ( Satpel LH Kecamatan Pulogadung) sebanyak Rp21.550.000, tertanggal 25 Desember 2018 dari Juhaedi (Satpel LH Kecamatan Pulogadung ) sebanyak Rp2.000.000, fotocopy surat pernyataan pengambilan urine sebanyak 157 lembar, empat lembar blanko surat keterangan pemeriksaan narkotika dari BNN Provinsi DKI Jakarta (yang diduga dipalsukan); dan uang tunai sebesar Rp7.750.000. Jumlah korban sebanyak 616 orang. (FER)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

























