Tangsel
Sidang Kasus Pembunuhan Ketua FBR Pondok Aren Sempat Diwarnai Ketegangan
Kabartangsel.com – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anggota Front Betawi Rempug (FBR) Muhidin hingga tewas, dengan terdakwa lima anggota Pemuda Pancasila (PP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung tegang, karena puluhan anggota FBR menggeruduk PN Tangerang.
Kelima terdakwa yang disidangkan Yandi Margucan alias Gucan, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar, dan Budulloh alias Aab. Saat para terdakwa dibawa ke ruang sidang utama, puluhan massa FBR langsung meneriaki dan mencaci mereka.
Setelah berada di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri meminta polisi untuk menggeledah massa FBR untuk alasan keamanan. Samsul juga meminta agar massa bersikap sopan dan mematuhi aturan persidangan.
“Jangan lagi ada suara-suara atau kericuhan karena dapat mengganggu jalannya persidangan. Diharapkan hadirin tentang dan sopan,” tegasnya.
Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Riki alias Bogel, Edi Kurniawan, dan Budi Hernandi. Dalam keterangannya, saksi Riki membenarkan kelima terdakwa mengeroyok korban Muhidin di Ruko Sabar Ganda Asri, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Rabu 27 Juni 2012 lalu.
“Saat itu saya bersama Muhidin dan teman-teman lainnya sedang nongkrong di ruko. Lalu sekitar 50 orang menggunakan sepeda motor datang sambil berteriak ‘Pancasila Abadi’. Mereka langsung menyerang kami. Karena jumlah mereka banyak, kami lari. Tapi Muhidin dibacok oleh terdakwa Yandi hingga jatuh, kemudian dikeroyok terdakwa lainnya. Muhidin sempat dibawa ke rumah sakit tapi meninggal,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Ari dan Mulyadi membantah telah membacok korban dengan senjata tajam. “Keterangan saksi tidak benar. Kami tidak ikut membacok korban,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Desember 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim mendakwa kelima terdakwa, dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, posko FBR yang berlokasi di Ruko Sabar Ganda Asri, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu 27 Juni 2012 lalu didatangi kelompok massa sekitar 50 orang dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba massa tersebut langsung mengeroyok 10 anggota FBR, yang sedang berada di posko itu. Karena kalah jumlah, 10 anggota FBR kocar-kacir menyelamatkan diri. Sedangkan Muhidin alias Picuk Ketua Gardu Tapak Jalak melakukan perlawanan.
Akibatnya, Muhidin tewas di tempat dengan luka pada kepala belakang, dada kiri, perut, dan paha. (Sindonews/kt)
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional2 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital















