Pemerintahan
Tim Pembina BUMD Segera Dibentuk

Pemkot Tangsel tengah mempersiapkan regulasi pembentukan tim pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lembaga ini, dibuat sebagai kepanjangan tangan walikota untuk memantau perkembangan badan usaha itu.
Diketahui, pada tahun lalu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah melantik Komisaris dan jajaran direksi BUMD milik Pemkot Tangsel, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) Tangsel Oting Ruhiyat mengatakan, untuk memaksimalkan keberadaan BUMD itu, Pemkot Tangsel membuat tim pembina. Saat ini, regulasi lembaga itu tengah disiapkan. “Tim pembina BUMD ini supaya perusahaan milik daerah ini fokus terhadap tugasnya,” kata Oting, kemarin.
Ia menjelaskan, keberadaan BUMD itu adalah untuk mencari keuntungan. Dalam hal ini, menghasilkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Tangsel. Selain itu, perusahaan daerah juga harus bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Intinya supaya tidak melenceng dari semangat pembentukan BUMD. Kebaradaan perusahaan ini untuk menghasilkan PAD tapi tidak menyampingkan pelayanan masyarakat,” kata Oting yang juga mantan Sekretaris Bappeda Tangsel ini.
Dari itu, pembina ini akan fokus membina BUMD mencapai tujuan itu. Dalam perjalanannya nanti, tim pembinan melaporkan secara berkala ke walikota untuk diberikan pandangan.
Hal ini dilakukan karena, lembaga ini juga merupakan kepanjangan tangan walikota. Selain itu, isinya adalah orang-orang di lingkungan birokrat. Tim pembina akan diisi oleh pejabat.
“Pembinaan badan usaha milik daerah itu tanggung jawab walikota. Tapi, walikota kan banyak urusan. Tidak mungkin, harus membina secara detil. Makanya dibentuk tim pembina,” jelasnya.
Penunjukkan birokrat sebagai tim pembina BUMD juga sesuai dasar hukum. Oting memberikan sampel, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga dibina oleh birokrat. Dalam hal ini para menteri di kabinet penguasa saat itu. “Sesuai aturan seperti itu (pembina dari PNS). Untuk swasta ada di komisaris, walau bisa juga berasal dari kalangan PNS,” paparnya.
Adapun progres pembahasan regulasi tim pembina BUMD ini, baru sampai pembahasan (peraturan walikota (perwal) pedoman pembentukan tim pembina. Jika aturan ini sudah selesai, dibuat Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel tentang pengisi lembaga itu. “Ketuanya Sekda, sekretaris Bappeda dan anggotanya Asda, serta KPMD, dan dinas lain,” jelasnya. (te/kt)
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer



















