Connect with us

Pemerintahan

Tangsel Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli, Simak Aturan Terbarunya

Walikota Tangsel Benyamin Davnie
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang PerpanjanganPpemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan PPKM level 4 ini diberlakukan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti aturan yang telah tertuang dalam Surat Edaran tersebut,” ungkap Walikota Benyamin Davnie, Rabu (21/7).

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pembelajaran dilakukan secara online atau daring.

Advertisement

“Untuk lembaga pendidikan tinggi, pendidikan non formal seperti PAUD, tempat penitipan anak, TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA, lembaga pendidikan,pelatihan mereka harus menjalankan pembelajaran secara online,” jelasnya.

Untuk kegiatan bekerja yang terdiri sari sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen), sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya,diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Benyamin menjelaskan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

Sementara untuk kegiatan usaha perdagangan di Pusat perbelanjaan, mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Untuk Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Untuk kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi: rumah makan, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Advertisement

”Tidak boleh ada dine in, sampai PPKM ini berakhir,” tegas Benyamin.

Lanjutnya, untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Benyamin mengatakan, untuk kegiatan yang berada di fasilitas umum seperti lokasi seni dan budaya, sarana dan prasarana olahraga, gelanggang/kolam renang, ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

“Kita tutup sementara lokasi yang akan menimbulkan keramaian,”jelasnya.

Advertisement

Sedangkan untuk transportasi umum di kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online);dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

“Untuk resepsi ditiadakan hingga selesai proses PPKM ini,”katanya.

Bagi masyarakat Tangsel yang melakukan perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) ,untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Advertisement

“Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.”katanya.

Dalam PPKM Level 4 ini sangat jelas sanksi yang diberikan, Pemkot akan memberlakukan sanksi administratif hingga penutupan usaha, jika pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan,transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini, Pemerintah Kota Tangsel sudah dan akan terus menyalurkan bansos dalam penanganan covid19.

Advertisement

“Bansos ini terdiri dari bansos lansia terlantar, disabilitas terlantar, dan santunan kematian. BTT sangat dimungkinkan digunakan untuk bansos yang tidak dapat direncanakan, khususnya santunan kematian,”jelasnya.

Sedangkan Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel Chaerudin menjelaskan jika seluruh kecamatan di Kota Tangsel saat ini sedang menerapkan portokol kesehatan yang maksimal. Dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19.

Selain itu, semenjak diberlakukannya PPKM sejak 5 Juli lalu, Chaerudin memastikan jika sebagian besar masyarakat sudah menerapkan protokol kesehatan.

”Menurut pengamatan di lapangan serta hasil evaluasi Harian untuk Tangsel nilai kepatuhannya sudah baik memang harus perlu ditingkatkan kembali,” ujarnya.

Advertisement

Untuk tingkat resiko penularan covid-19 Per Kecamatan pada minggu ini yakni Kecamatan Pondok Aren yakni 22 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Ciputat Timur sebanyak 20 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Serpong Utara yakni 19 kasus baru positif per 10.000 penduduk,17:52

Kecamatan Setu yakni 14 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Pamulang sebanyak 13 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Ciputat sebanyak 10 kasus baru per 10.000 penduduk sedangkan untuk Kecamatan Serpong yakni 8 kasus baru per 10.000 penduduk. (red/fid)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan2 hari ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan2 hari ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Sport3 hari ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan3 hari ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi4 hari ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi4 hari ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport4 hari ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport4 hari ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Banten4 hari ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport5 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Banten5 hari ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Nasional5 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Hukum5 hari ago

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Sport5 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis5 hari ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin
Pemerintahan5 hari ago

Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

Banten6 hari ago

Andra Soni: Sekolah Rakyat Mengurangi Angka Putus Sekolah di Provinsi Banten

Hukum6 hari ago

Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter

Hukum6 hari ago

Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Hukum6 hari ago

Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer

Otomotif3 minggu ago

6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan

Sport7 hari ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Pemerintahan2 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport5 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Otomotif3 minggu ago

GIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus

Sport7 hari ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Techno3 minggu ago

Dugaan Penipuan Neva Convert, Banyak Korban Keluhkan Tukar Pulsa ke Saldo DANA Tidak Masuk

Bisnis3 minggu ago

PNM Excellence Awards 2026, Apresiasi 70 Ribu Insan di Usia 27 Tahun

Bisnis3 minggu ago

SCG Dorong Inovasi Konstruksi Berkelanjutan dan Perluas Kapasitas Produksi

Bisnis3 minggu ago

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Bisnis3 minggu ago

Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi

Bisnis3 minggu ago

Bersama PNM Mekaar Mesin Jahit Tua Utari Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis3 minggu ago

Cetaphil Derm On Tour Hadirkan Edukasi Kulit Sensitif

Bisnis3 minggu ago

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Bisnis3 minggu ago

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan

Nasional3 minggu ago

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Teken MoU, Luncurkan Program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan

Otomotif2 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Nasional3 minggu ago

Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA

Hukum3 minggu ago

Tiga Terduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap di Pamulang

Populer