Hukum
Top! Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tangkap Dua Pengedar Ratusan Ekstasi dan Sabu

Kabartangsel.com — Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi, yaitu ‘YW’ dan ‘AA’ di Jl Bahagia III No1 Rt03/Rw02 Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Tangerang Kota, Selasa (08/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba tersebut.

Kombes Argo menjelaskan, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Unit 1 Sat Resnarkoba , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Leo Licyano, SH dan Kasat Res Narkoba AKP Edy Supriyanto, SH, MH, melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.

“Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (08/01/2019).

Dua pengedar diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti 305 butir narkotika juga sudah diamankan polisi. (FER).
-
Serba-Serbi6 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Banten16 jam ago
Pimpinan DPRD Banten Hadiri Peresmian Kantor Pusat Bank Banten
-
Pemerintahan1 hari ago
MTQ ke-16 Tangsel 2025 Usung Tema “Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup: Membentuk Masyarakat Tangerang Selatan yang Cerdas, Modern dan Religius”
-
Sport2 hari ago
Piala AFF U-23 2025 Disiarkan Dimana?
-
Bisnis16 jam ago
Percepatan Digitalisasi Desa, PERURI dan Kemendes PDT Sepakati Komitmen Kerja Sama
-
Bisnis9 jam ago
Manfaat Fish Oil Untuk Kesehatan Bulu Kucing
-
Kota Tangerang2 hari ago
Sachruding Ajak Warga Kota Tangerang Bangun Kota Cerdas dan Qur’ani
-
Kabupaten Tangerang15 jam ago
Penggawa Muda Persita Tangerang Yardan Yafi Petik Pelajaran Berharga Bersama Timnas Indonesia U-23