Hukum
Top! Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tangkap Dua Pengedar Ratusan Ekstasi dan Sabu

Kabartangsel.com — Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi, yaitu ‘YW’ dan ‘AA’ di Jl Bahagia III No1 Rt03/Rw02 Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Tangerang Kota, Selasa (08/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba tersebut.

Kombes Argo menjelaskan, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Unit 1 Sat Resnarkoba , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Leo Licyano, SH dan Kasat Res Narkoba AKP Edy Supriyanto, SH, MH, melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.

“Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (08/01/2019).

Dua pengedar diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti 305 butir narkotika juga sudah diamankan polisi. (FER).
-
Serba-Serbi22 jam ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton
-
Bisnis2 hari ago
Mengelola Stok Itu Ibarat Diet: Jangan Sampai Berlebihan!
-
Bisnis1 hari ago
Komitmen Jaga Laut, MIND ID Integrasikan Program Keberlanjutan
-
Pemerintahan1 hari ago
Dinsos Tangsel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir
-
Tokoh1 hari ago
Profil Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie
-
Banten2 hari ago
Akbar Arjunsyah Bangga Jadi Bagian Keluarga Besar Dewa United Banten FC
-
Pemerintahan2 hari ago
Warga Cipeucang Sambut Gembira Pembangunan Proyek PSEL
-
Bisnis1 hari ago
Ancaman Hilangnya Hutan Indonesia, Saatnya Meninjau Ulang Kebijakan Karbon Kita