Connect with us

Hukum

Wali Kota Dumai Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK dan Gratifikasi Oleh KPK

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan juga dugaan penerimaan gratifikasi.

“KPK mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan hakim pada perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, maka dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018,” terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (03/05/2019).

Laode kembali menjelaskan, ZAS dijadikan tersangka karena diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan berkenaan dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Untuk diketahui, Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Advertisement

“Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta,” tuturnya.

“Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” katanya lagi.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara, dalam perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Kemudian, dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta.

“Dalam pokok perkara yang diawali dengan tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan empat orang tersangka,” tambah Laode.

Empat tersangka tersebut antara lain, anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG).

“Empat orang ini telah divonis bersalah di di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tutup Laode. ((PMJ)/ KPK).

Advertisement

Populer