Connect with us

Hukum

Resahkan Warga, Resnarkoba Tambora Bekuk Dua Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, membekuk pengedar narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No.87 B Kamar 301 Kelurahan Maphar  Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Selasa (06/03/2019).

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, tersangka diketahui berinisial ‘YS’ (24) warga Jalan Tanah Pasir  RT 015/011, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan itu bermula dari informasi warga, tempat kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga.

Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Supriyatin bersama Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan  penggeledahan di kamar kos Nomor 301 dan benar ditemukan 1 (satu) paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas tisu,” ungkap Kompol Iver Son, Rabu (06/03/2019).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, pengakuan tersangka ‘YS’ bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria bernama ‘KM’ untuk diantarkan kepada pemesannya sesuai petunjuk dari ‘KM’.

Advertisement

“Hasil pengembangan dari keterangan ‘YS’,  kemudian kami berhasil menangkap tersangka lain (NR) di Lobby Hotel Golden Boutique, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar  Jakarta Pusat,” jelas AKP Supriyatin.

Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kamar hotel Golden Boutique Nomor 1129, dan ternyata benar ditemukan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat.

Pengakuan tersangka (NR), bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ‘ADL ‘yang berada di Rutan Salemba.

“Total barang bukti yang kami amankan narkotika jenis sabu seberat  83,76 gram,  62 plastik klip sabu, 20  butir pil ekstasi warna kuning, 30 butir ekastasi warna biru, dan 5  lembar happy five berjumlah 50 butir,” lanjutnya.

Masih dari keterangan AKP Supriyatin, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengungkapan sumber peredaran narkoba.

Advertisement

“Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. ((PMJ)).

Populer