Tim Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap AS (55), salah satu pegawai staf pelaksana kantor Kecamatan Ciputat. AS diduga melakukan pungli dalam bentuk uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban yang berinisial AV saat mengurus akta jual beli tanah pada Selasa (28/2/2017).
“Tersangka minta uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban sebagai syarat mengurus AJB. Korban merasa AJB yang diurusnya sangat lama,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).
AS dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany baru saja mengukuhkan Tim Satgas Saber Pungli Kota Tangsel pada Selasa (28/2/2017) di Balai Kota Tangsel.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk Tim Satgas Saber Pungli adalah dalam rangka mendukung program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dimana di Indonesia banyak terjadi kasus pungutan liar di lingkup unit pelayanan di lingkungan Pemerintah,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany kemarin. (fid)
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Kampus7 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi














