Faktanya, gambar tangkapan layar diketahui berasal dari artikel berita milik kompas.com yang terbit pada 2 Juni 2017. Artikel tersebut tidak berkaitan dengan ditahannya Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian saat ini.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
===
KATEGORI: Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
===
SUMBER: Facebook
https://www.facebook.com/groups/400953087618233/permalink/443827149997493/
(https://archive.vn/vb8bb)
===
NARASI:
“KATANYA ULAMA dan HABIB (PALSU)…mencaci maki dan tidak mengakui Jokowi….sekarang minta tolong ….ternyata dia TOLOL dan BEGO !!!”
===
PENJELASAN:
Akun Facebook Teguh Raharjo mengunggah tangkapan layar artikel berjudul “Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Telak Polri”, dengan narasi “KATANYA ULAMA dan HABIB (PALSU)…mencaci maki dan tidak mengakui Jokowi….sekarang minta tolong ….ternyata dia TOLOL dan BEGO !!!” dalam grup Facebook Aku Indonesia. Postingan tersebut mendapat respon sebanyak 28 suka, 23 komentar, dan 5 kali dibagikan
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa judul tangkapan layar tersebut telah disunting, dengan menambahkan kata “telak” pada artikel aslinya yang bersumber dari kompas.com dengan judul “Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri”, terbit pada 2 Juni 2017.
Apabila dilihat dari kasus yang menimpa rizieq pada tahun 2017, Rizieq meminta untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firda Husein. Namun, di tahun 2020, Rizieq yang telah kembali ke tanah air, kembali ditimpa kasus tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Dikutip dari detik.com, Rizieq sedang menjalani sidang putusan yang dilakukan pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam gugatan praperadilan HRS, kuasa hukum yang lain, Djuju Purwantoro berharap hakim mengabulkan permohonan HRS, yang meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Maka pengertiannya atas ceramah yang disampaikan HRS, haruslah ada unsur akibat yang timbul sebagai suatu perbuatan pidana. Menurut kuasa hukum, apakah dalam hal ini, yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan, sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun. Oleh karenanya penetapan tersangka kepada HRS tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan,” sebut Djuju, dilansir dari detik.com.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
===
Hasil periksa fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya)


Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System













