Pemerintah terus mengupayakan pembayaran insentif maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Insentif ini mencakup tunggakan tahun 2020 serta tahun 2021.
Pembayaran insentif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Plt Badan PPSDM Kesehatan pada Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan yakni RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS Lapangan, Laboratorium milik K/L maupun Swasta, PPDS dan Dokter Internsip.
Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada BPKP untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan.
“Tahap 1 sudah disetujui dan buka blokir sebanyak Rp. 580 miliar, dengan jumlah faskes 914 dan jumlah nakes 97.924 orang,” kata Kirana dalam temu media update perkembangan pembayaran insentif pada Rabu (5/5).
Secara rinci 97 ribu lebih Nakes itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes dengan nilai Rp.71,517 miliar, RS Vertikal Kemenkes 8.658 Nakes dengan nilai Rp. 49,704 miliar, RS BUMN 2.290 Nakes dengan nilai Rp.14,315 miliar, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes dengan nilai Rp.12,275 miliar, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes dengan nilai Rp.13,098 miliar, RS Lapangan 1.201 Nakes dengan nilai Rp.6,567 miliar, Balai 442 Nakes dengan nilai Rp.2,202 miliar, Lab 165 Nakes dengan nilai Rp.832,5 juta, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes dengan nilai Rp.409,487 miliar.
Setelah pengajuan blokir pertama disetujui, Kemenkes selanjutnya mengajukan kembali buka blokir tahap kedua kepada Kemenkeu sebesar Rp 231 miliar. Anggaran ini selanjutnya segera dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan.
Terkait penyelesaian review tunggakan 2020, sebagian besar review pembayaran ditujukan untuk para peserta dokter PPDS dan dokter internship. Jumlah dokter PPDS sebanyak 12.425 orang dengan nilai sekitar Rp.104 miliar.
“Sudah dapat revisi DIPA-nya, sehingga mulai hari ini kami melakukan pembayaran,” terangnya.
Sedangkan untuk dokter internship yang sudah disetujui untuk pembayaran adalah untuk angkatan 1 2019, angkatan III 2020 periode 1, angkatan III 2020 periode 2, dan angkatan IV 2020. Kemenkes hari ini menyelesaikan angkatan II 2020.
“Sehingga mudah-mudahan untuk internship juga akan seluruhnya bisa diverifikasi dan disetujui baik oleh Itjen maupun BPKP, sehingga kami bayarkan segera,” tutur Kirana.
Kirana menekankan bahwa kecepatan faskes dalam menyampaikan usulan, akan mempercepat penyaluran insentif. Pihaknya mengimbau kepada Faskes baik pusat maupun daerah untuk segera mengajukannya ke aplikasi. Sebab, hingga kini masih banyak yang belum melakukan submit data.
Diungkapkan Kirana, per 4 Mei, jumlah usulan insentif yang sudah masuk ke aplikasi sebanyak 168.049 tenaga kesehatan yang berasal dari 2.820 faskes dengan total anggaran sekitar Rp 1 triliun. Namun demikian, usulan ini belum dapat disetujui karena datanya belum lengkap.
Sementara pembayaran insentif Nakes tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
“Semakin cepat teman-teman di faskes ini mengusulkan, akan semakin baik. Karena kami akan memproses pembayarannya juga akan semakin cepat. Tapi jika penyampaiannya terlambat, kami belum bisa memprosesnya,” tuturnya.
Selain insentif nakes pusat, Kemenkes juga melakukan monitoring terhadap insentif nakes di daerah. Kirana menyampaikan sampai hari ini, sebanyak 34 provinsi telah mengusulkan insentif yang diinput di aplikasi. Kirana meminta kepada Pemerintah Daerah agar bisa segera menyetujui dan membayarkannya langsung kepada tenaga kesehatan.
Untuk usulan insentif Nakes yang bersumber dari dana daerah sudah 34 provinsi yang melakukan pengisian ke dalam aplikasi dengan jumlah Faskes 2.746 dan nilai usulan Rp. 405,769 miliar. Dari sejumlah tersebut baru 469 faskes di 14 provinsi yang sudah diverifikasi.
“Kami sangat mengharapkan dari Pemda untuk segera menyetujui dan memproses anggaran yang ada di Pemda untuk bisa dibayarkan. Karena kita semua tahu para tenaga kesehatan sejak Januari belum dibayarkan, kami sangat mendorong untuk bisa dibayarkan segera. Karena jumlahnya sudah cukup besar di aplikasi,” tutur Kirana.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebutkan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 khususnya pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemeintah Daerah bisa memenuhinya melalui remarking Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021.
Namun demikian, hingga kini realisasinya masih sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang dihadapi oleh Pemda seperti penyusunan juknis yang membutuhkan waktu yang lama, sehingga memperpanjang proses pencairan, daerah belum selesai melakukan refocusing anggaran, sisa dana BOKT tidak mencukupi untuk pembayaran insentif nakes 2021.
“Daerah dalam merespon ini masih butuh waktu, tapi harapan kami seharusnya sudah cepat,” katanya.
Pihaknya berharap kendala-kendala yang dihadapi oleh daerah saat ini bisa segera terselesaikan sehingga pembayaran insentif dapat terbayarkan secepatnya. (rls)
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall













