Nasional
KPK Geledah Ruangan Imam Nahrawi, Temukan Dokumen Penting

Kabartangsel.com, JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (20/12). Penggeledahan masih terkait dengan kasus dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 yang melilit anak buah Imam, yakni Deputi IV Kemepora, Mulyadi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan sejak siang. Selain ruangan Menpora, KPK juga memeriksa ruangan lain.
“Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI,” ungkapnya dalam pesan singkat, Kamis (20/12).
Dari penggeledahan tersebut, sebut Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Salah satunya terdapat dokumen keuangan.
Kendati demikian, tidak ada penyitaan uang dalam penggeledahan kali ini. “Tadi tidak ada penyitaan uang, tapi dokumen-dokumen ada termasuk dokumen keuangan karena dokumen hibah itu macam-macam ya. Dari ruang kerja Menpora, diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah ,” tambahnya.
Selain dokumen, mantan aktivis ICW ini juga menyita sejumlah catatan penting terkait pengajuan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora yang nantinya akan dipelajari lebih lanjut.
“Termasuk catatan-catatan proses awal, kemudian persetujuan, hingga pencairan seperti apa. Nanti tentu kami pelajari dokumen-dokumen itu,” tegas Febri.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI). Kedua orang itu diduga sebagai pihak pemberi suap kepada pejabat Kemenpora.
Sementara, Mulyana (deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga), AdhiPumomo (pejabat pembuat komitmen/PPK pada Kemenpora), dan Eko Triyanto (staf Kementerian Pemuda dan Olahraga) disangkakan sebagai penerima suap.
KPK menduga Adhi Pumomo dan Eko Triyanto telah menerima sejumlah uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
(ipp/JPC)
Bisnis6 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek6 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis7 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis6 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional7 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis6 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis6 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Apresiasi Pemkab Sragen Hadirkan KURDA Bunga 0 Persen untuk UMKM
























