Connect with us

Legislatif

KPU Pusat Tetapkan DPT Sebanyak 186.612.255 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan masukan semua pihak dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 186.612.255 pemilih.

“Setelah kami rapat, tujuh komisioner KPU sepakat memutuskan DPT berdasarkan pertimbangan berbagai pihak. Kami hargai kerja yang dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemungutan Suara hingga KPU provinsi,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT di Gedung KPU, Jakarta, Senin, (4/11)

Dia mengatakan penetapan itu sudah dipertimbangkan dengan kesiapan konsekuensi yang terjadi.

Husni mengatakan apabila keputusan itu bertentangan dengan pendapat partai maka KPU meminta maaf dan lembaganya tidak bermaksud menghilangkan hak politik seseorang.

Advertisement

“Sekiranya keputusan yang diambil kali ini berbeda pendapat dengan bapak/ibu dari partai politik, kami mohon maaf. Kami tidak bermaksud menghilangkan hak politik publik,” ujarnya.

Dia mengatakan data bermasalah sebanyak 10,4 juta akan segera diselesaikan dengan melengkapi kekurangannya. Husni meyakini bahwa 10,4 juta merupakan data pemilih ril dan harus diakomodasi hak politiknya.

Dalam rapat itu disebutkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih, terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan.

Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara.

Advertisement

Jumlah itu termasuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS. (Ant/kt)



Populer