Pemerintah daerah (pemda) diminta tak menghambat perizinan dan investasi pihak swasta. Adanya pembatalan dan evaluasi terhadap 3.143 peraturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harusnya menjadi acuan untuk merampingkan proses birokrasi perizinan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemda justru akan rugi bila menghambat proses perizinan investasi. Makanya, perlu langkah dan sikap koperatif agar pihak swasta tak meninggalkan mereka.
“Saya kira swasta bisa tinggalkan, kalau Pemda tidak koperatif dengan swasta. Bila ditinggalkan nanti yang rugi juga daerah,” kata Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Real Estate Indonesia (REI) di Indonesia Convention and Exibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/9/2017).
Tjahjo juga meminta agar pemda bisa mengevaluasi perda-perdanya bila ada yang dinilai menghambat perizinan. Sebab, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kemendagri tak lagi punya kewenangan melakukan evaluasi terhadap perda-perda tersebut.
Sedangkan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar jajaran pemerintah, khususnya pemda harus mampu memberdayakan pihak swasta, terutama untuk berinvestasi.
“Namun kebijakan itu otoritas daerah. Mereka yang harus selektif, tapi jangan ada kesan menghambat. Saya yakin daerah tidak menghambat, hanya perlu merampingkan dan evaluasi peraturan-peraturan saja,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam sambutan acara tersebut, Tjahjo mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggenjot pembangunan Program Nasional Satu Juta Rumah, khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, diperlukan peran swasta dalam mendukung program tersebut. (rls/fid)
Banten7 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026













