Connect with us

Ciputat Timur

Mendesak, Perda Tentang Pembatasan Miras di Tangsel

Minuman Keras (Miras) Desakan masyarakat Kota Tangsel agar segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Minuman Keras (Miras) semakin deras didengungkan.

Peredaran miras di Tangsel sudah semakin tidak terkontrol dan kian membahayakan generasi muda di kota yang cerdas, modern dan religius tersebut. “Kalau sudah ada miras yang sampai dijual bebas di Indomaret dan Alfamart, sudah tidak benar itu. Sebab ada ketentuan bahwa miras hanya bisa dijual di tempat tertentu. Harusnya, segera dibuat Perda Miras,” kata Ruslan, warga Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Sabtu (23/2).

Tidak adanya kontrol dari pemerintah membuat miras beredar sampai ke toko-toko kecil. Biasanya, Setiap Sabtu malam banyak pemuda-pemuda yang sengaja berkumpul di pinggir jalan sambil menyekal botol miras berbagai merek. Menurutnya juga, akses untuk mendapatkan miras sangat mudah di Tangsel. “‘Pemerintah kan bisa melarang lewat aturan, Satpol PP yang menegakkan,” imbuhnya.

Ruslan melanjutkan, jika nantinya Pemerintah membuatkan Perda tentan Pembatasan Miras, baiknya untuk semua minuman berakohol dari golongan tinggi sampai golongan rendah. Sebab, terkadang minuman yang beralkohol tinggi saja yang diambil. Dan minuman beralkohol seperti bir dibiarkan. “Jangan motonya saja bagus (cerdas, modern dan religius), miras tetap beredar luas,” keluhnya.

Sonia, warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang juga menyatakan hal yang sama. Perda mengenai miras itu wajib ada untuk melindungi remaja membeli minuman beralkohol. Menurutnya, sebagai seorang ibu, dia khawati anaknya membel minuman beralkohol. “Selain dilarang agama, miras itu sumber orang melakukan kejahatan. Harusnya pemerintah engeuh bahaya miras ini,” imbuhnya.

Advertisement

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rajak bukan sekali dua kali menyarankan agar ada Perda Miras di Tangsel. Menurutnya, keinginan warga untuk menerapkan Perda miras harus segera ditindaklanjuti.

“Moral remaja dipertaruhkan jika Perda miras tidak diterapkan. Masyarakat sudah meminta, berarti harus dilaksanakan. Jangan jadi terkesan ironis, Tangsel tidak punya Perda miras, padahal salah satu motonya Religius,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tangsel menyatakan siap membuat Perda Miras tersebut. Hanya saja, tidak untuk awal tahun ini, namun pada anggaran perubahan mendatang. “Sudah kami agendakan, di akhir tahun pembahasannya. Dananya juga disiapkan dari anggaran perubahan,” jelas Rizki Jonis, Ketua Banleg DPRD Tangsel.

Ketua Fraksi PKS Tangsel Salbini mengatakan, pihaknya bukan tidak ingin Perda Miras dibahas awal tahun. Hanya saja, sesuai dengan rapat Banleg, sudah dijadwalkan pembahasannya pada anggaran perubahan. “Sebagai pengusul kami ikut jadwal yang sudah ditetapkan Banleg,” ucapnya, Minggu (24/2).

Advertisement

Lain halnya, kata Salbini, jikalau desakan masyarakat semakin deras soal kebutuhan Perda Miras ini, pihaknya bisa mendorong agar pembahasnnya lebih cepat dari jadwal. Dengan syarat, ada desakan dan permintaan tertulis kepada DPRD Tangsel. “Kalau mau dipercepat (pembahasannya), harus ada permintaan tertulis, jika perlu ada bukti, dan analisanya. Kami akan upayakan di sini (DPRD),” singkatnya.(Satelitnews/pane/dedy)

Populer