Hukum
Penyidik KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap PN Balikpapan

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap berkenaan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018 lalu.
Tiga tersangka itu diduga berperan menjadi penerima suap yaitu hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sementara, diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) seorang swasta dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.
“Ditahan untuk 20 hari pertama, Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, baru-baru ini.
Dalam penanganan perkara kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pada 2018, Sudarman bersama dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
“Usai sidang, KYT bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin SDM bebas,” ungkap Syarif menambahkan.
Syarif melanjutkan, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut, tetapi dirinya telah menjanjikan akan memberikan Rp500 juta bila tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
“Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja,” kata Syarif.
Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut lima tahun penjara. “Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan,” ucap Syarif.
Masih dari keterangan Syarif, sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson.
“Tanggal 2 Mei 2019, JHD bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji ‘fee’ dan bertanya ‘oleh-olehnya mana,”, ungkap Syarif.
Selanjutnya, pada 3 Mei 2019, menurutnya, lantaran sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
“Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tas,” bebernya.
Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di restoran padang.
“Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS,” tandasnya. ((PMJ)/ KPK).
Bisnis4 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Banten4 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis4 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Bisnis4 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis4 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis4 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Bisnis4 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium
Nasional4 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia





















