Tangsel
PHRI Tangsel Dukung Pemkot Soal Pembatasan Jam Buka Restoran dan Ditutupnya Hiburan Malam Selama Ramadhan

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indoensia (PHRI) Kota Tangsel – Gusri Effendi, mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Surat Edaran. Pengusaha kepariwisataan mengaku tidak keberatan pembatasan jam operasional restoran dan tempat hiburan tutup total. “Kawan-kawan (PHRI-red) pastinya sudah mempersiapkan selama bulan puasa ini. Kami juga menghormati umat muslim yang menjalakan ibadah puasa,” terangnya.
Menurutnya, selama Ramadhan dipastikan omzet berkurang karena adanya pembatasan jam operasioal. Meski demikian, tetap akan mengikuti aturan dari Pemeritah. Sementara untuk karyawan tempat hiburan yang ditutup total, hak-hak karyawannya tetap dibayarkan. “Kita sudah memikirkan hak karyawan hiburan malam meskipun selama satu buan penuh tidak bekerja,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata – Yanuar mengatakan pembentukan tim khusus untuk mengawasi usaha bakal melibatkan berbagai pihak. Diantaranya, Satpol PP, Kantor Budpar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kepolisian serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tim ini setiap harinya siang maupun malam bakal menyisir tempat usaha maupun rumah makan di tujuh kecamatan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis dan sanksi adaministrasi. Jika masih membandel bakal ditututp usahanya dengan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan. “Kami minta penguasa kepariwisataan mematuhi surat edaran yang dibuat,” katanya.
Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan – Dedi Budiawan menuturkan Surat Edaran tersebut dibuat agar umat muslim bisa menjalankan ibadah di bulan puasa dengan khusyu. Surat Edaran ini akan berlaku pada H-2 Romadhon dan H+7 usai Romadhon. “Surat Edaran ini harus diterapkan. Jangan hanya ditempel di tempat usaha tetapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha Satpol PP – Ponco Budi Santoso mengaku sebagai eksekutor di lapangan bakal tegas untuk menindak pelaku usaha yang membandel. Dengan adanya tim khusus ini mempermudah pergerakan petugas penegak Perda untuk menjalankan tugasnya. “Kami ingin kan bulan puasa ini di Kota Tangsel kondusif. Makanya, kita juga minta partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menghimbau kepada ormas agar tidak melakukan sweeping dan tindakan anarkis di tempat-tempat usaha kepariwisataan. “Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas selama Romadhon ini,” katanya. (ris/kt)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis2 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek2 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis3 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Nasional4 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026




















