Connect with us

Hukum

Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Palsu

Kabartangsel.com – Subdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku yang mengedarkan obat – obatan tanpa ijin edar.

Ketujuh pelaku berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18), melakukan penjualan obat golongan G yakni, Tramadol, Hexymer, Trihexysa, Alprazolam dan Double LL.

“Ketujuh tersangka tersebut menjual di tempat yang berbeda 5 di took kosmetik dan 2 di toko obat. Tersangka secara bebas menjual dan mengedarkan obat – obatan tersebut. Mereka juga tidak memiliki ijin edar dari BPOM serta resep dari dokter,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (7/2/2019).

Ketujuh pelaku.

Argo menyarankan, kepada orang tua bahwa anak – anaknya harus diawasi baik dari pergaulan dan jangan sembarangan memberikan uang karena, bisa saja anak akan membeli barang yang tidak seharusnya.

Selain itu, barang bukti obat Tramadol sebanyak 7.797 butir, Hexymer 4.116 butir, Alprazolam 20 butir, Trihexyphenidyl 440 butir, Double LL 630 butir, dan uang hasil penjualan obat sejumlah Rp 5.672.000,-.

Advertisement
Barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00. (FJR/WS-02).

Populer