Connect with us

Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Bandar Narkoba

Kabartangsel.com – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 10 Kg Sabu dan 1.105 butir pil ekstasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial S ditangkap di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat.

“Tim Subdit II Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II Psikotropika Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander berhasil menangkap pelaku S di daerah Tambora Jakarta Selatan, dengan barang bukti 46 butir ekstasi,” kata Kombes Argo kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).

Dari penangkapan tersebut, Tim Subdit II lalu melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. Seyelah melakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan M di kontrakannya di jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pelaku M diamankan dengan barang bukti 3 Kg Sabu,” jelas Kombes Argo.

Advertisement

Kasubdit II Psikotropika Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander menambahkan bahwa setelah melakukan introgasi, pelaku M mengakui masih ada barang bukti lainnya di sebuah kontrakan.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap. (foto: FJR/Kabartangsel.com)

“Kami menuju kontrakan tempat barang tersebut lainnya, ternyata di dalam kontrakan terdapat dua orang lainnya sedang memakai barang tersebut yakni RH dan F,” terang AKBP Dony.

Menurut keterangan kedua pelaku, barang tersebut akan diserahkan kepada Y yang juga berhasil tertangkap saat menunggu barang yang akan dikirim oleh M di jalan Benyamin Sueb, Kamayoran, Jakarta Pusat.

Kombes Argo menjelaskan bahwa barang haram para pelaku didapatkan dari H (DPO) yang hingga kini masih dalam penyelidikan lanjutan. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Para pelaku terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (FJR/BHR)

Advertisement

Populer