Hukum
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Depok

Kabartangsel.com – Polresta Depok berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu berinisial RA (33). Pelaku yang bekerja sebagai pembuat tato diamankan di Jalan Datuk Kuningan No 60 A, Beji, Kota Depok.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Depok hingga akhirnya diamankan pelaku di di kediamannya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, 3 unit timbangan dan satu box berisi plastik bening.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP di temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari tersangka,” terang Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana di saat konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (19/3/2019).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 727,7 gram diamankan Sat Narkoba Polresta Depok untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya. (BHR)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























