Hukum
Polres Tangsel Bekuk Empat Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers soal kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh empat tersangka, pada Senin (14/01/2019).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK., MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit Resmob Ipda Agam Tsaani R, SIK.
AKBP Ferdy menjelaskan, bahwa keempat pelaku antara lain, ‘RP’, ‘OC’ alias Ono, ‘AAR’ alias Aam, dan ‘N’ alias Nur.
Kapolres Tangsel menerangkan, bahwa para pelaku pada 08 Januari 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian di perumahan Cluster Sutera Olivia dengan target rumah kosong (tidak ada penghuni rumah), dengan cara tersangka ‘N’ berpura-pura mengetuk pintu rumah target atau calon korban untuk memastikan tidak ada penghuninya.
“Selanjutnya pelaku memarkirkan kendaraannya dekat dengan pintu garasi rumah korban. Kemudian pelaku membuka paksa pintu garasi rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng serta kunci leter L,” demikian tutur AKBP Ferdy.
Masih dari penuturan Kapolres Tangsel, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah serta pintu kamar serta mencari barang berharga milik korban. Seperti uang dan perhiasan emas.
“Namun para pelaku tidak mendapatkan barang yang yang ditargetkan, yang selanjutnya pelaku mengambil mesin Reciever CCTV dari rumah korban untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Ferdy.
Berikutnya, pelaku keluar dari rumah korban serta perumahan Cluster Sutera Olivia dan pelaku membuang mesin Reciever CCTV milik korban di pinggir jalan tol Pondok Gede.
“Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali di beberapa wilayah yang berbeda (Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan). Mereka (tersangka 1 hingga 4) adalah spesialis pencuri rumah kosong yang sudah menyesuaikan (penampilan serta kendaraan yang dipakai sampai dengan cara berbicara) untuk mereka dapat beraksi di perumahan dengan jenis menengah ke atas,” ungkap AKBP Ferdy.
Sekedar informasi, pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dijerat dengan pidana penjara sampai dengan 5 tahun. (FER).
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall


























