Hukum
Reskrim Polsek Sunda Kelapa Amankan Pelaku Penganiayaan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Martua Malau,SH dan Tim II (Ipda Ipedra, SH, Aipda Alfred,S, dan Brigadir Abram) berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan atas nama ‘ES’ di rumah tersangka, Komplek PHPT Blok G No13 Rt.09/011 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan oleh anggotanya tersebut.
Kompol Armayni menjelaskan perihal kronologis penganiayaan tersebut. Yaitu, pada Minggu (30/01/2019) sekira pukul 11.30 WIB, korban ‘NE’ bersama saksi naik motor melewati rumah pelaku.
Dan, setibanya di depan rumah pelaku, ponakan pelaku yang baru berusia kurang lebih 3 tahun melintas di jalan dan menabrak motor korban serta terjatuh.
“Melihat hal tersebut pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai mata sebelah kiri yang menyebabkan luka lebab di mata sebelah kiri. Dan sewaktu dipukul tersebut korban juga terjatuh,” tutur Kompol Armayni, Senin (04/02/2019).
Atas perbuatannya, tersangka ‘ES’ akan disangkakan Pasal 351 KUHPidana. (FER).
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Kampus7 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi






















