Sejumlah dalil yang disampaikan oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dibantah oleh KPU Kota Tangerang Selatan (Termohon). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangerang Selatan (PHP Walkot) dengan Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 pada Jumat (5/2/2021) sore.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Saleh mengatakan pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan. Selain itu, menurutnya, dalil-dalil pemohon tidak ada satupun membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara. Lebih lanjut Saleh menjelaskan, Pemohon tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari H pemungutan ke Bawaslu Provinsi Banten. “Karena pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan,” jelas Saleh.
Sementara kuasa hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait) membantah tuduhan yang didalilkan pemohon mengenai dana baznas. Menurutnya, kegiatan baznas adalah rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang memang dihadiri Walikota Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan kegiatan pemberian sumbangan yatim piatu dan Walikota Tangsel memberikan sambutan pada acara tersebut di 20 kelurahan. Kemudian mengenai adanya dugaan pertemuan walikota dan wakil walikota serta camat, hasil laporan dituangkan dalam form A pengawasan Bawaslu Tangerang Selatan.
Sebelumnya pemohon mendalilkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon juga menyampaikan adanya terjadi Penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait). Pemohon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pemohon, Walikota Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Tim Kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim. Uang santunan tersebut bersumber dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 (tujuh) kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat agar memenangkan Pihak Terkait. Adapun 7 (tujuh) kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Setu, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Serpong Utara. (red)
-
Bisnis3 hari ago
Dirut KAI: Apresiasi Masyarakat Jadi Penyemangat KAI Tingkatkan Layanan
-
Bisnis2 hari ago
KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan Persija Jakarta vs Persebaya Berakhir 1-1
-
Banten2 hari ago
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Hari Pertama Raih Rp15 Miliar, Hari Kedua Rp17 Miliar
-
Banten1 hari ago
Reward Taat Bayar Pajak Kendaraan di Banten Berkesempatan Dapat Umrah
-
Banten2 hari ago
Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Program Pemutihan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bisnis2 hari ago
India Gratiskan E-Visa untuk WNI, Wisatawan Indonesia Diimbau Gunakan Situs Resmi
-
Kota Tangerang1 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Inilah 12 Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang