Connect with us

Tangsel

Tangsel Butuh Perda Retribusi Perpanjangan IMTA

Kota Tangerang Selatan memiliki potensi yang lumayan besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin menggunkan tenaga kerja asing (IMTA). Untuk dapat menarik retribusi dari IMTA, tentu dibuthkan paying hokum berupa Peratruan daerah ((Perda).

“Karen belum ada Perda sebagai payung hukum, maka potensi seperti belum bisa tergarap. Semestinya potensi ini bisa kita tangkap,” ujar Suyatman Ahmad, Kabid Penetapan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Selasa.

Akan tetapi, Suyatman mengingatkan meski belum ada Perda, Peraturan Pemerintah (PP) No. 97/2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA, memperbolehkan pemerintah daerah memungut dana bukan pajak yang disetorkan orang asing.

Menurut data Dinsosnakertrans Kota Tangsel, hingga September 2013 tercatat sebanyak 227 orang asing yang sudah mengajukan IMTA. Untuk pengurusan keberadaan sebanyak 293 orang dan pendamping 121 tenaga kerja asing.

Advertisement

Besaran nominal yang dikeluarkan setiap warga negara asing per tahun adalah US$1200 USdollar atau US$ 100 setiap bulannya.

Jika dikalkulasikan dengan nilai Rupiah, maka setiap orang asing yang bermukim atau bekerja di Kota Tangsel dapat menyumbangkan PAD ke kas daerah sebesar Rp 12 juta atau ditotalkan sekitar Rp 4 miliar per tahun.

“Seharusnya pemungutan retribusi terhadap orang asing sudah bisa dilakukan mulai Januari tahun ini. Tetapi karena belum adanya Perda yang mengarut tenang retribusi IMTA ini, maka pemerintah daerah belum bisa memungut retribusinya,” tambah Suyatman. (TBJ/kt)

Advertisement




Populer