Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan terjadinya korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat melalui Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo.
Sekedar informasi, Bintang yang bertugas sebagai Dirut di bawah Menteri BUMN Rini Soemarno itu, diduga mengetahui ihwal pengadaan barang dan jasa seputar proyek gedung IPDN yang belakangan terjerat kasus tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan-eks GM Divisi Gedung PT Hutama Karya),” terang Jubir KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (10/01/2019).
Selain Bintang, tim penyidik juga turut memanggil satu saksi lainnya dari unsur Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero), Anis Anjayani. “Yang bersangkutan juga menjadi saksi untuk BRK,” lanjut Febri.
Dalam kasus pembangunan pusat Diklat Pelayaran Sorong tahap III pada September 2014 silam, Budi sendiri telah dipidana oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara, ditambah denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Budi juga dikenakan pidana berupa uang pengganti senilai Rp30 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sementara dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni General Manager PT Hutama Karya Persero Budi Rahmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom, dan Senior Manager Pemasara PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.
Adapun nilai proyek pembangunan gedung kampus IPDN Rokan Hilir, Riau, itu mencapai Rp91,62 miliar dan dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Indikasi kerugian dalam kasus ini menembus angka Rp34 miliar.
Dudy dan Budi diketahui juga terlibat dan telah menjadi tersangka dalam pengerjaan proyek IPDN Agam, Sumbar.
Baik Dudy, Budi maupun Bambang pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Techno4 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan4 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus5 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang5 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan7 hari agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pemerintahan6 hari agoHari Otonomi Daerah ke-30, Pilar Saga Ichsan Tekankan 6 Agenda Strategis dan Kolaborasi Antarwilayah














