Politik
Ini yang Dilaporkan Tim Ikhsan-Alin ke Panwaskada Tangsel

“Kalau ditanya sanksinya apa, pertama, pelanggaran pidana. Dan satu lagi, ancaman diskualifikasi sebagai calon,” ujarnya di kantor Panwaslu, Sektor 12 BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (10/9).
Menyangkut laporan tentang terlibatnya birokrasi, terkait adanya banner Airin-Benyamin pada situs resmi Pemkot Tangsel, maka dapat dikenai sanksi pidana. Ini sebagaimana diatur pada UU No. 1/2015 dan UU No. 8/2015 serta Pasal 70 ayat 1, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No. 7/2015.
“Tapi kalau sudah menjanjikan memberikan uang atau materi lain, itu pasangan calon didiskualifikasi,” jelasnya. Sebab, melanggar Pasal 72 ayat 1 dan Pasal 72 ayat 2 UU No. 8/2015 serta Pasal 70 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No. 7/2015.
Adapun yang dimaksud dengan memberikan materi lain tersebut terkait laporan menyangkut peluncuran Wifi Corner gratis di Taman Kota I, Serpong, Jumat (28/8) dan penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat di Kota Tangsel.
Sementara itu, menurut Panwaskada Tangsel, sebanyak dua dari tiga laporan tim kampanye calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dinilai kedaluwarsa. Pasalnya, laporan yang dilakukan telah melebihi batas waktu pelaporan, yakni tujuh hari dari bahan laporan ditemukan.
Ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 2015 Pasal 134 Ayat 4. Dalam aturan itu tertuang bahwa laporan pelanggaran disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran.
“Laporan ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kedaluwarsa,” kata anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Muhammad Acep.
Ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Antara lain, Launching WiFi Corner gratis Pemkot Tangsel di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015), acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015).
“Meski basi, kami tidak serta merta menolaknya, kami lihat lagi nanti,” Acep menambahkan.
Tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia, Teddy Gusnaidi mengaku ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Teddy pun menilai bahwa laporan yang disampaikan ke Panwaskada Tangsel, tidak kedaluwarsa.
“Kita kan perlu waktu untuk mengumpulkan bahannya,” kilahnya. (plp/kts)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

































