Banten
Kuasa Hukum 11 Mahasiswa Unpam Minta Penangguhan Penahanan
Kabartangsel.com – Terkait proses hukum yang menjerat 11 Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) pasca kericuhan aksi penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, kuasa hukum mahasiswa Hendra Supriyatna meminta penangguhan penahanan.
“Kami meminta penagguhan penahanan terhadap mereka (mahasiswa Unpam) untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang,” terangnya saat dihubungi MediaIndonesia, Selasa (23/10).
Langkah itu, lanjut Hendra, perlu dilakukan mengingat pada proses BAP pertama kesebelas mahasiswa tanpa didampingi kuasa hukum. Untuk itu, Selasa (22/10), sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Menanggapinya, pihak Polda hingga saat ini belum dapat mengabulkan permohonan kuasa hukum dengan alasan keputusan terkait penangguhan penahanan ada pada Kapolda. “Sementara, dari Direskrimum sudah menerima permohonan kami. Sekarang tinggal menunggu Pak Kapolda,” jelas Hendra.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian diminta untuk bersikap legowo, lantaran para pelaku hingga kini masih harus mengikuti proses akademik. Disamping itu, 11 mahasiswa Unpam sebenarnya merupakan korban dari aksi penolakan. Kesebelas mahasiswa hanya dijadikan kendaraan provokasi atas kepentingan tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi.
Hendra juga mengimbau kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ikut pula menanggapi masalah yang sedang bergulir. Mereka diminta mengkritisi dugaan pihak kepolisian menggunakan senjata api hingga melukai salah satu mahasiswa yang bernama Feri Irawan.
Sedangkan Rantih, mahasiswa Unpam Fakultas Hukum, menilai pihak kepolisian tidak bersikap kooperatif dalam proses penangkapan sebelas rekannya. Pada saat kericuhan berlangsung, pihak kepolisian sempat coba meredakan situasi agar mahasiswa tidak melawan petugas dan mereka menyuruh mahasiswa pulang dengan konsekuensi polisi tidak akan melakukan penangkapan.
Namun, saat rekannya hendak menjenguk dua mahasiswa yang di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel, justru petugas berseragam lengkap dibantu petugas berseragam preman melakukan penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa tepat di depan kampus sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kepolisian menangkap rekan kami setelah mereka (polisi) mempersilahkan mahasiswa pulang tanpa ada proses penangkapan,” paparnya. (Micom/Kabartangsel)
- Banten24 jam ago
Debat Ketiga Pilkada Banten, Airin Rachmi Diany Diyakini Mampu Sinergikan Program Pusat
- Banten19 jam ago
Membangun Masa Depan Bersama, Pertemuan Strategis Bank Banten dan Angkasa Pura
- Bisnis19 jam ago
Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG
- Banten24 jam ago
Debat Ketiga Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Vs Andra Soni-Dimyati Natakusumah
- Banten19 jam ago
Proses KUB Lancar, Harga Saham Bank Banten Meningkat
- Nasional19 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Warga Terdampak Banjir Rob di Muara Angke, Jakarta Utara
- Bisnis19 jam ago
Dari COP29 Azerbaijan, PLN Boyong Lima Kerja Sama Strategis untuk Transisi Energi di Tanah Air
- Banten24 jam ago
Link Live Streaming Debat Terakhir Pilkada Banten 2024