Hukum
Guru Besar Hukum Pidana UI Apresiasi Langkah Kapolri Cegah Pungli di Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 menginstruksikan agar mengedepankan edukasi dan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas daripada melakukan penilangan secara manual.
Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji mengapresiasi kebijakan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolri.
“Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja, tapi dibalik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi “prosesual” akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik,” ujar Indriyanto dikutip dari laman Tribratanews Polri, Senin (24/10/2022).
Indriyanto menuturkan, penerapan tilang elektornik dalam menindak pelanggar lalu lintas dinilai dapat memperbaiki citra dan kinerja Polri sebagai bukti keseriusan Kapolri lantaran kebijakan tersebut bisa mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), serta dapat memberikan efek preventif dan represif terhadap pungli.
“Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara. Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional,” ucapnya.
“Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional. Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang elektronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif . Kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Indriyanto menyebutkan bahwa kebijakan Kapolri tersebut harus diapresiasi. Ia juga yakin kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra positif institusi Polri.
“Adanya perubahan paradigma kebijakan Kapolri pemberlakuan Tilang Elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri, apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma kelembagaan Polri. Kebijakan tilang elektronik secara masif nasional akan meningkatkan citra kerja positif Polri bagi negara dan masyarakat,” tandasnya. (pmj)
Jabodetabek3 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis3 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Nasional4 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Bisnis3 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional4 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional4 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional4 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis4 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
















