Connect with us

Ombudsman Jakarta menyoroti potensi tindak pidana dalam kerumunan massa ketika menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020). Alasannya, tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan tanggung jawab pencegahan penularan Covid-19 di wilayah bandara sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Benar, ada potensi tindak pidana dalam kerumunanan massa di Tebet dan Petamburan seperti halnya kerumunan massa di Bandara yang melanggar ketentuan dalam UU Karantina Kesehatan,” ujar Teguh melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, hari ini Kamis (19/11/2020).

Teguh melanjutkan, polisi ingin menyelidiki potensi tindak pidana tersebut, maka harus meminta keterangan dari pejabat pemerintah pusat.

Advertisement

Hal itu diatur dalam pasal 83 ayat 1 terkait kewajiban pengawasan pemerintah pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara.

“Karena bandara tidak masuk dalam wilayah PSBB yang dimaksud, maka rujukan pelanggaran terhadap ketentuan karantina kesehatan di bandara bisa langsung merujuk ke UU karantina kesehatan,” ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu, terkait kasus kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu (14/11/2020) malam. (pmj/red)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer