Ombudsman Jakarta menyoroti potensi tindak pidana dalam kerumunan massa ketika menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020). Alasannya, tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan tanggung jawab pencegahan penularan Covid-19 di wilayah bandara sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Benar, ada potensi tindak pidana dalam kerumunanan massa di Tebet dan Petamburan seperti halnya kerumunan massa di Bandara yang melanggar ketentuan dalam UU Karantina Kesehatan,” ujar Teguh melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, hari ini Kamis (19/11/2020).
Teguh melanjutkan, polisi ingin menyelidiki potensi tindak pidana tersebut, maka harus meminta keterangan dari pejabat pemerintah pusat.
Hal itu diatur dalam pasal 83 ayat 1 terkait kewajiban pengawasan pemerintah pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara.
“Karena bandara tidak masuk dalam wilayah PSBB yang dimaksud, maka rujukan pelanggaran terhadap ketentuan karantina kesehatan di bandara bisa langsung merujuk ke UU karantina kesehatan,” ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu, terkait kasus kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu (14/11/2020) malam. (pmj/red)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














