Connect with us

Tangsel

Pemotong Kelamin Muhyi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Neneng binti Nacing (22), terdakwa kasus pemotong kelamin Abdul Muhyi, divonis 2,5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (22/10/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Neneng diganjar lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhyi hingga mengalami kecacatan pada kemaluannya. Sementara terkait pencurian ponsel milik korban dinyatakan tidak terbukti.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sementara Pasal 362 tidak memenuhi unsur. Menimbang hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan,” kata Bambang Edi.

Advertisement

Disebutkan, hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya, antara lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan soal dugaan perkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng. Alasannya, semua hal itu tidak terbukti.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, Neneng terdiam sejenak. Lantas, dia bertanya kepada Eva, kuasa hukumnya, terkait pengajuan banding.

Selanjutnya ia menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. “Saya pikir-pikir,” kata Neneng menanggapi putusan majelis hakim.

Advertisement

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saprudin menyatakan, pihaknya banding terhadap putusan hakim. “Putusan itu lebih ringan. Belum 2/3 dari tuntutan 5 tahun yang saya ajukan,” ujarnya usai persidangan.(k6/kt)

Populer