Nasional
Singapore Airline Dibobol Hacker, Kerugian Ditaksir Hingga Rp 1 M

Kabartangsel.com, JAKARTA – Sistem pengamanan jual beli tiket online milik perusahaan maskapai penerbangan Singapore Airlines dibobol oleh sindikat cyber Indonesia. Akibatnya, perusahaan BUMN Singapura itu menelan kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.
Atas kejadian itu, pihak Singapore Airline melaporkan adanya tindak kejahatan spamming pembobolan situs penjualan tiket www.singaporeair.com dengan cara mengambil data pemilik kartu kredit nasabah. Pelaku menggunakan akun fiktif dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tiket yang berhasil dibobol.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku hacker pembobol penjualan tiket online Singapore Airline itu ditangkap. Keempat pelaku tersebut berinisial, A, H, AH, dan RM. Satu di antaranya WNA asal Filipina yang tinggal di Singapura.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari pihak Singapore Airline kepada Polda Metro Jaya yang menyebutkan ada kerugian dari penjualan tiket online yang dijebol dari pengguna internet asal Indonesia.
“Pihak Singapore Airline melaporkan bahwa sejak Februari 2017 menerima pemesanan lima tiket transaksi penerbangan dari agen ticket bernama Prime Ticket untuk berbagai tujuan penerbangan. Setelah dilacak oleh kepolisian Singapura, pemesanan itu dari Indonesia,” kata Argo di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/12).
Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana penipuan dan atau pencurian oleh sindikat hacker.
Dia menjelaskan, modus operandi tersangka berawal dari mendapatkan info mengenai promo tiket pesawat 50 persen. Selanjutnya tersangka melakukan editing terkait promo dan memposting kembali di website www.carousell.com dengan akun primeticketsg dengan promo diskon 30 persen.
Ketika costumer berminat dan sepakat harga, maka costumer tersebut membayar dengan cara remittance transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Haris.
“Namun pada saat pihak Singapore Airline menagih pada pihak bank, dengan data yang berhasil dicuri pelaku, seluruh transaksi tersebut tidak diakui oleh pihak bank,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Serta melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Tak hanya itu, para pelaku pun dijerat pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat (1) jo. pasal 2 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (wiw/JPC)
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Hukum7 hari agoSatlantas Polres Tangsel Lakukan Penyisiran Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Boulevard BSD
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

























