Pemerintahan
Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Tangsel Tertinggi se-Banten

Ombudsman RI memberikan penilaian tertinggi terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait sistem pelayanan publik se-Banten. Periode 2021 kemarin Kota Tangsel masuk zona kuning urutan ketujuh dengan nilai 72,21. Jumat (23/12).
Atas Raihan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas keberhasilan dalam meningkatkan standar pelayanan publik.
Ia meyakini dengan penilaian tersebut jadi bukti bahwa masyarakat merasakan pelayanan publik yang semakin meningkat di Tangerang Selatan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua lah ini. Dan tentunya yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Karena masyarakat yang merasakan pelayanan publik yang kita berikan, kita selalu terbuka juga akan masukan untuk perbaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah di Kota Tangerang Selatan berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, ia menginstruksikan agar terbuka akan masukan, kritik dan saran dari masyarakat, karena menurutnya ini penting untuk perbaikan dalam pelayanan publik.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tangsel, Aplahunnajat. Ia menerangkan bahwa penilaian ini jadi indikator bahwa kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Tangerang Selatan mengalami peningkatan yang begitu pesat.
“Penilaian itu tingkat kepatuhan Pemkot Tangsel, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Ia menerangkan, periode 2022 ini tingkat kepatuhan di Pemkot Tangsel menduduki posisi nomor satu. Angkanya mencapai 88,83 kategori A dengan opini tertinggi.
Aplah bilang, di Pemkot Tangsel organisasi perangkat daerah (OPD) yang mewakili penilaian yakni, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu; dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Kemudian juga dinas sosial; dinas kesehatan di Puskesmas Pondok Pucung dan Kampung Sawah. Ada sembilan variabel dalam penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik.
Mulai dari standar pelayanan; sarana dan prasarana; kedisiplinan pegawai; prilaku pegawai dalam melayani; ketentuan persyaratan biaya; kemampuan petugas dalam mekanisme pelayanan dan peraturan.
“Di Banten Alhamdulillah jadi nomor satu. Kalau di nasional masih di nomor 16,” papar Aplah. (red/fid)
Bisnis5 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek5 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional7 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis6 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis5 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional5 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Soroti Biaya Layanan Marketplace yang Membebani UMKM
Bisnis5 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier






















