Pemerintahan
Tangsel Bentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) di Tingkat RT
Kabartangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyikapi serius maraknya kekerasan yang menimpa anak belakangan ini.
Realisasinya, di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut mulai dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) yang melibatkan hingga aparatur RW dan RT.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Tangsel Appendi mengutarakan langkah demikian merupakan awal dari upaya menciptakan kota layak anak yang telah dicanangkan Pemerintah Daerah.
“Perlindungan kekerasan kepada anak merupakan salah satu dari banyak indikator untuk mencapai cita-cita yang telah diharapkan,” jelas Appendi, disela acara pengukuhan Satgas PA di RW 012, Citrendeu, Ciputat Timur, Minggu (27/1).
Dikatakan, turut diberdayakannya RT dan RW pada tiap wilayah Kota Tangsel mengingat kejadian yang sering ditemukan terjadi pada lingkungan keluarga.
“Kalau masing-masing ketua RT sebagian besar kan paling tidak sedikit banyak tau karakter warganya,” tambah Appendi.
Khusus di Kota Tangsel, hampir seluruh kejadian kekerasan terhadap anak dilatarbelakangi minimnya faktor ekonomi dan pendidikan. Kondisi keluarga
yang miskin berpotensi besar memicu kekerasan di dalam keluarga.
“Mudah-mudahan dari pembentukan Satgas Perlindungan Anak sampai tingkat RT dan RW demikian angka kekerasan terhadap anak di Kota Tangsel dapat
diminimalisir,” harapnya.
Sementara, Ketua Satgas PA Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa ketika keluarga bermasalah, belum ada sistem yang dapat menjamin anak aman,
nyaman dan terlindungi.
Anak yang hidup dalam keluarga rentan dan beresiko tinggi, baik karena kemiskinan, rendahnya pengetahuan orang tua tentang pengasuhan, lingkungan yang tidak layak, sulitnya akses karena daerah terpencil, serta belum terpetakannya dengan baik dan didampingi pemerintah untuk pencegahan dan
penanganannya.
“Menyikapi lemahnya sistem perlindungan anak, untuk itu Satgas PA akan bekerja sama dengan daerah-daerah lain seperti yang sudah dilakukan di Kota
Tangsel untuk menggerakan RT dan RW menjadi relawan untuk perlindungan anak,” harapnya.
Menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 pasal 20, tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak adalah orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
“Lewat Satgas PA RT dan RW warga tidak perlu lagi bingung atau jauh-jauh melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi. Mudah-mudahan langkah demikian dapat ditiru oleh wilayah-wilayah lain di Indonesia,” tandasnya. (Deni Aryanto/Mtrtv/KTc)
- Sport5 hari ago
Laga Perdana Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimis Tim Indonesia Raih Poin
- Bisnis7 hari ago
Tips Cara Aman Cegah Uang Palsu
- Bisnis5 hari ago
Grand Hyatt Jakarta Membuka Kembali Poolside Restaurant
- Nasional7 hari ago
Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman
- Nasional7 hari ago
Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia
- Sport5 hari ago
Kerja Keras Erick Tohir Lobi SC Heerenveen Berbuah Manis, Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23
- Sport5 hari ago
Daftar Nama Pemain Skuad Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
- Pemerintahan4 hari ago
Pemkot Tangsel Gelar Halal Bihalal