Pemerintahan
Tangsel Bentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) di Tingkat RT
Kabartangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyikapi serius maraknya kekerasan yang menimpa anak belakangan ini.
Realisasinya, di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut mulai dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) yang melibatkan hingga aparatur RW dan RT.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Tangsel Appendi mengutarakan langkah demikian merupakan awal dari upaya menciptakan kota layak anak yang telah dicanangkan Pemerintah Daerah.
“Perlindungan kekerasan kepada anak merupakan salah satu dari banyak indikator untuk mencapai cita-cita yang telah diharapkan,” jelas Appendi, disela acara pengukuhan Satgas PA di RW 012, Citrendeu, Ciputat Timur, Minggu (27/1).
Dikatakan, turut diberdayakannya RT dan RW pada tiap wilayah Kota Tangsel mengingat kejadian yang sering ditemukan terjadi pada lingkungan keluarga.
“Kalau masing-masing ketua RT sebagian besar kan paling tidak sedikit banyak tau karakter warganya,” tambah Appendi.
Khusus di Kota Tangsel, hampir seluruh kejadian kekerasan terhadap anak dilatarbelakangi minimnya faktor ekonomi dan pendidikan. Kondisi keluarga
yang miskin berpotensi besar memicu kekerasan di dalam keluarga.
“Mudah-mudahan dari pembentukan Satgas Perlindungan Anak sampai tingkat RT dan RW demikian angka kekerasan terhadap anak di Kota Tangsel dapat
diminimalisir,” harapnya.
Sementara, Ketua Satgas PA Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa ketika keluarga bermasalah, belum ada sistem yang dapat menjamin anak aman,
nyaman dan terlindungi.
Anak yang hidup dalam keluarga rentan dan beresiko tinggi, baik karena kemiskinan, rendahnya pengetahuan orang tua tentang pengasuhan, lingkungan yang tidak layak, sulitnya akses karena daerah terpencil, serta belum terpetakannya dengan baik dan didampingi pemerintah untuk pencegahan dan
penanganannya.
“Menyikapi lemahnya sistem perlindungan anak, untuk itu Satgas PA akan bekerja sama dengan daerah-daerah lain seperti yang sudah dilakukan di Kota
Tangsel untuk menggerakan RT dan RW menjadi relawan untuk perlindungan anak,” harapnya.
Menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 pasal 20, tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak adalah orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
“Lewat Satgas PA RT dan RW warga tidak perlu lagi bingung atau jauh-jauh melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi. Mudah-mudahan langkah demikian dapat ditiru oleh wilayah-wilayah lain di Indonesia,” tandasnya. (Deni Aryanto/Mtrtv/KTc)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia





















