Pemerintahan
Tangsel Bentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) di Tingkat RT
Kabartangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyikapi serius maraknya kekerasan yang menimpa anak belakangan ini.
Realisasinya, di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut mulai dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) yang melibatkan hingga aparatur RW dan RT.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Tangsel Appendi mengutarakan langkah demikian merupakan awal dari upaya menciptakan kota layak anak yang telah dicanangkan Pemerintah Daerah.
“Perlindungan kekerasan kepada anak merupakan salah satu dari banyak indikator untuk mencapai cita-cita yang telah diharapkan,” jelas Appendi, disela acara pengukuhan Satgas PA di RW 012, Citrendeu, Ciputat Timur, Minggu (27/1).
Dikatakan, turut diberdayakannya RT dan RW pada tiap wilayah Kota Tangsel mengingat kejadian yang sering ditemukan terjadi pada lingkungan keluarga.
“Kalau masing-masing ketua RT sebagian besar kan paling tidak sedikit banyak tau karakter warganya,” tambah Appendi.
Khusus di Kota Tangsel, hampir seluruh kejadian kekerasan terhadap anak dilatarbelakangi minimnya faktor ekonomi dan pendidikan. Kondisi keluarga
yang miskin berpotensi besar memicu kekerasan di dalam keluarga.
“Mudah-mudahan dari pembentukan Satgas Perlindungan Anak sampai tingkat RT dan RW demikian angka kekerasan terhadap anak di Kota Tangsel dapat
diminimalisir,” harapnya.
Sementara, Ketua Satgas PA Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa ketika keluarga bermasalah, belum ada sistem yang dapat menjamin anak aman,
nyaman dan terlindungi.
Anak yang hidup dalam keluarga rentan dan beresiko tinggi, baik karena kemiskinan, rendahnya pengetahuan orang tua tentang pengasuhan, lingkungan yang tidak layak, sulitnya akses karena daerah terpencil, serta belum terpetakannya dengan baik dan didampingi pemerintah untuk pencegahan dan
penanganannya.
“Menyikapi lemahnya sistem perlindungan anak, untuk itu Satgas PA akan bekerja sama dengan daerah-daerah lain seperti yang sudah dilakukan di Kota
Tangsel untuk menggerakan RT dan RW menjadi relawan untuk perlindungan anak,” harapnya.
Menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 pasal 20, tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak adalah orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
“Lewat Satgas PA RT dan RW warga tidak perlu lagi bingung atau jauh-jauh melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi. Mudah-mudahan langkah demikian dapat ditiru oleh wilayah-wilayah lain di Indonesia,” tandasnya. (Deni Aryanto/Mtrtv/KTc)
Bisnis5 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek5 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional7 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis5 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis6 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Nasional6 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Soroti Biaya Layanan Marketplace yang Membebani UMKM
Bisnis5 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier






















